KEBUMEN, Kebumen24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025 sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua Sementara DPRD Kebumen, Muhamad Fauhan Fawaqi, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menetapkan Raperda APBD 2025 sebagai Perda sebelum tanggal 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin 4 November 2024.
“Target kami sebelum 27 November, RAPBD Kebumen 2025 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Fauzan kepada media.
Fauhan juga menjelaskan bahwa setelah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi, DPRD Kebumen akan mengadakan rapat untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Pembentukan AKD akan dilakukan setelah pandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Untuk memperlancar pembahasan Raperda APBD 2025, DPRD Kebumen akan membentuk beberapa alat kelengkapan, seperti Badan Musyawarah (Bamus) yang bertugas menyusun jadwal rapat paripurna, Badan Anggaran (Banggar), serta beberapa komisi terkait.
Saat ini, DPRD Kebumen telah membentuk fraksi-fraksi, memungkinkan dilaksanakannya pandangan umum oleh tiap fraksi. Rapat paripurna ini dihadiri 38 anggota DPRD Kebumen, sementara 12 anggota lainnya berhalangan hadir.
Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kebumen sempat tertunda dua kali akibat perbedaan pendapat terkait kuorum rapat paripurna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika Perda APBD 2025 tidak dapat disahkan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran 2025 dimulai, DPRD Kebumen dan kepala daerah akan terkena sanksi.
Jika batas waktu penyelesaian Perda APBD 2025 terlewat, sanksi berupa kehilangan hak keuangan selama enam bulan dapat diberlakukan bagi anggota DPRD dan Bupati Kebumen. Aturan mengenai batas waktu ini tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 312 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur sanksi bagi kepala daerah atau anggota DPRD yang terlambat menetapkan Perda APBD.
DPRD Kebumen berharap dapat menuntaskan tugas ini sesuai tenggat waktu agar anggaran dan pelayanan publik tahun 2025 dapat berjalan tanpa kendala.(K24/ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















