KEBUMEN, Kebumen24.com – Islam adalah agama yang sempurna, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Maaidah: 3). Tidak ada agama yang diterima di sisi Allah SWT kecuali Islam, yang harus diikuti melalui rasul yang diutus-Nya (Q.S. Ali Imran: 19). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Drs. H. Moh. Rosyad, M.Si., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, saat menjadi narasumber di RRI Pro 1 Malang dalam program “Mutiara Pagi” pada Kamis, 14 September 2023, dengan tema “Politik dalam Pandangan Islam”.
Rosyad menjelaskan bahwa orang beriman (Muslim) diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (Q.S. Al-Baqarah: 208). Ajaran Islam mencakup berbagai aspek, termasuk akidah (keimanan), syariah (hukum), ibadah (seperti sholat, puasa, zakat, haji), akhlaq (adab kesopanan), dan muamalah. Muamalah sendiri terdiri dari muamalah syirkah yang mengatur perekonomian, perdagangan, hutang-piutang, gadai, pengupahan, dan muamalah siyasah, yaitu tindakan atau kebijakan yang membawa umat manusia kepada kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan.
Dalam konteks muamalah siyasah, terdapat berbagai dimensi, antara lain siyasah dusturiyan (konstitusi), siyasah tasri’iyah (legislatif), siyasah qadhaiyah (peradilan), siyasah maliyah (keuangan), siyasah idariyah (administrasi), siyasah tanfiziyah (eksekutif), dan siyasah kharijiah (luar negeri).
Islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tata cara pemilihan pemimpin (berpolitik). Ajaran Islam mencakup semua unsur kehidupan, mulai dari proses kelahiran manusia, kematian, hingga kebangkitan kembali di akhirat. Seorang Muslim diperintahkan untuk mengikuti ajaran tersebut secara sempurna. Meskipun Islam tidak berpolitik, orang-orang yang berpolitik harus menjalankan ajaran tersebut, jelas Rosyad.
Lebih lanjut, Rosyad menjelaskan bahwa politik adalah ilmu yang sangat mulia, karena merupakan usaha warga negara untuk mewujudkan kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Ini mencakup perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Setiap pengelola dan penyelenggara negara seharusnya berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan memperlakukan warganya dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan yang kredibel, serta mewujudkan prinsip good governance.
Oleh karena itu, pemimpin yang dipilih haruslah orang yang amanah dan mampu berlaku adil dalam menerapkan hukum (Q.S. An-Nisa: 59), serta memiliki wawasan dan pengetahuan agama yang luas. Seorang pemimpin bertanggung jawab untuk membuat regulasi yang akan mengatur kehidupan yang bersinggungan dengan keyakinan dan agama masyarakat (Q.S. Ali-Imran: 28).
Dalam konteks kepemimpinan, Islam dengan tegas memerintahkan untuk mentaati Allah, mentaati Rasul, dan Ulil Amri, yaitu seseorang yang mengurusi urusan orang banyak, baik itu presiden, gubernur, bupati, walikota, RW, maupun RT (Q.S. An-Nisa: 59).
Namun, dalam praktiknya, politik yang mulia seringkali terdistorsi oleh paham bahwa politik identik dengan mendapatkan kekuasaan. Hal ini menyebabkan banyak orang masuk politik bukan untuk menciptakan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tetapi semata-mata untuk meraih kekuasaan, “who, get what, where, and how,” tutup Rosyad.(K24/*).
Sumber : Jatim.kemenag.go.id
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















