KEBUMEN, Kebumen24.com – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seorang pemuda berinisial MAN (39), warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, saat konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang memantau SPBU terkait penyelewengan BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU dengan menggunakan minibus yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas hingga 156 liter. Setelah mengisi BBM, tersangka membawa BBM tersebut ke rumahnya untuk dituangkan ke dalam jerigen dan dijual kembali.
Selain mobil minibus tersebut, polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak sekitar 257 liter di lokasi.
“Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut,” tambah Kompol Muhammad Nurkholis. Aksi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan.
Dalam sehari, tersangka bisa membeli BBM bersubsidi hingga enam kali di berbagai SPBU di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana menjelaskan bahwa tersangka menggunakan barcode khusus yang dibelinya secara online untuk bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah lebih dari ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, tersangka beserta barang buktinya kini telah kami amankan,” ujar Iptu Axel Rizky Herdana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 8 jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, satu unit Mobil Toyota Calya, sebuah timbangan digital, serta 6 buah kartu barcode BBM.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia juga dijerat dengan Diktum Ke-1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(k24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















