Hukum

Edarkan Sabu, Buruh Angkut Pasir Ditangkap Polisi

1629
×

Edarkan Sabu, Buruh Angkut Pasir Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang buruh angkut pasir berinisial EN (33), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen. EN ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kios pasar hewan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka diketahui memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang,” jelas AKP Heru saat menggelar konferensi pers, Jumat 6 September 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, sebuah handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, serta alat hisap sabu (bong).

Berdasarkan pengakuannya, EN terlibat dalam peredaran sabu karena ingin mendapatkan keuntungan agar bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Sebagai buruh harian lepas, ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli narkoba tersebut.

EN yang telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2020, juga mengakui bahwa ia menggunakan sabu setidaknya tiga kali dalam sebulan. Sebelum tertangkap, ia berencana mengantarkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang, namun aksinya keburu digagalkan polisi.

“Tersangka telah menjalani praktik sebagai pengedar sabu agar bisa terus mengkonsumsi barang haram ini,” tambah AKP Heru.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.