ALIAN, Kebumen24.com,- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen mencatat kasus Dispensasi nikah dari Januari hingga Mei 2023 sebanyak 75 anak, atau dalam setiap bulan atau ada sekitar 15 orang. Mirisnya, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ini karna telah hamil diluar nikah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, P3 Kebumen Siti Nuriatun Fauziah, S.AG,M.SI, pada acara sosialisasi non Perda terkait Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Al-Hasani, Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Minggu, 18 Juni 2023. Hadir Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Hj. Nurul Hidayah Supriyati, SH.,M.Si, Anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi, Pengasuh Ponpes Alhasani Gus Fachrudin Achmad Nawawi, serta kader PPP Kebumen dan diikuti Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Alian.
‘’ Dari data yang ada mulai Januari hingga Mei 2023 ada 75 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah, jadi kalo kita hitung perbulan ada sekitar 15 orang. Rata rata kebanyakan sekitar 98 persen yang meminta dispensasi nikah ini telah hamil diluar nikah. Bahkan ada beberapa kasus Dispensasi Nikah yang akhirnya diajukan ke ranah hukum, karena disitu terjadi kekerasan.’’terang Siti Nuriatun Fauziah, kepada Media di sela sela kegiatan.
Siti Nuriatun Fauziah, menjelaskan, Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kebumen khususnya terhadap perempuan dan anak hingga kini masih cukup tinggi. Dimana, data tahun 2022 ada 144 kasus, dan 2021 sekitar 125 kasus. Meski begitu, meningkatnya data kasys ini menjunjukan masyarakat saat ini sudah berani melapor.
‘’ Kalo dilihat dari data memang meningkat, tapi ini menunjukan bahwa para korban sudah banyak yang berani melapor, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen sangat care akan adanya kasus ni. Dinsos memberikan pelayanan terhadap para korban, untuk pendampingan maupun mengobati kekerasan perempuan dan anak.’’ujarnya.
Dikatakan, untuk layanan ini bisa di akses seluruh masyarakat Kebumen. Dinsos P3A Kebumen, siap memberikan layanan mulai ke advokasi hukum, hingga biaya lainnya dan bantuan.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah, dari tingkat SMP hingga SMA. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Termasuk mengajak kepada seluruh masyarakat melalui Fatayat NU agar bisa bersama sama memerangi kasus tersebut.
‘’ Mari kasus ini kita perangi bersama agar bisa ditekan, jangan takut melapor, kami siap memberikan pandampingan dan hal hal lainya,’’pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Hj. Nurul Hidayah Supriyati mengungkapkan, kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi persolaan serius bagi pemerintah untuk dapat dicegah maupun dihentikan agar tidak terjadi lagi. Terlebih, banyak kasus ditemukan di lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru malah terjadi.
Bahkan yang lebih miris, akhir akhir ini banyak pula kasus ini terjadi di Pondok pondok Pesantren. Ini tentu wajib menjadi keprihatinan bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat. Sehingga diperlukan upaya nyata, agar kejadian tersebut bisa dicegah dan ditanggulangi bersama.
Menurutnya, kekerasan bisa terjadi dalam bentuk verbal, maupun non verbal. Dimulai dari kata kata pengumpatan hingga yang lebih parah terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak saja, namun bisa juga kepada kaum pria.
‘’ Jujur saya pribadi sangat prihatin. Dan dari keprihatinan, ini pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten bersinergi melakukan berbagai macam program, salah satunya program kegiatan yang berbasis gender. Harapannya, program yang berbasis gender ini, bisa untuk mencegah terjadinya kekerasan bagi semua.’’ucap Hj. Nurul Hidayah Supriyati yang sekaligus Bakal Calon DPR RI dapil 7 itu.
Lebih jauh Nurul menyebutkan, angka kekerasan ini di Jawa Tengah setiap tahunnya meningkat, bahkan seperti di Kabupaten Purbalingga ada peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu diperlukan tingkatkan sanksi hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual.
” Ada beberapa masukan dari Prolegnas maupun Perda Provinsi satu diantaranya dengan meningkatkan sanksi hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, sudah banyak korban yang berani melapor, namun dari data setelah kita cari ternyata banyak juga yang tidak mau melaporkan. Namun sekarang warga masyarakat dengan dibekali ini sudah mau melaporkan ke pihak yang berwenang maupun pihak berwajib, kalo komisi C, bukan leading sektornya ya tetapi kami, di DPRD khususnya menjadikan ini program unggulan yang mudah mudahan bisa dijalankan setiap bulan paling tidak satu tempat,’’imbuhnya.
Terkait dispensasi nikah, yang diharapkan menjadi solusi, tapi ternyata jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, ini salah satu dampak negatif, wabah Covid 19, beberapa waktu lalu. Dimana, banyak para remaja yang bermain gadget yang kurang pengawasan dari orang tuanya hingga akhirnya masuk ke perangkap pergaulan bebas.
” Jumlahnya banyak banget, begitu Covid ternyata dampak negatif salah satunya adalah ketika bermain gadget itu, akhirnya anak anak coba coba dan salah bergaul hingga terjadilah hamil diluar nikah. Solusinya Dispensasi nikah, tapi kalo ekonomi masyarakat kurang gimana?,” pungkasnya.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















