KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pemuda berinisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen kembali masuk penjara akibat kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.
“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat menggelar konferensi pers, Senin 20 Maret 2023.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi sabu. Seperti seperangkat alat hisap bong, sedotan plastik, korek api gas, serta handphone android.
Kepada Polisi tersangka mengaku barang bukti itu adalah miliknya. Bahkan sebelumnya ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.
GD yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022 lalu, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.
Akibat perbuatanya, ia terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















