KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan AG (38) terhadap istrinya sendiri berinisial MH (33) hingga meninggal dunia. Dalam rekontruksi ini, setidaknya ada 19 adegan yang dipergakan tersangka.
Untuk menjaga keamanan tersangka, Rekontruksi di Mapolres Kebumen, Rabu 15 Februari 2023. Rekontruksi dihadiri para saksi, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum.
Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi mengatakan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Untuk adegan pertama dimulai setelah tersangka melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah. Kemudian korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung.
Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban. Tersangka memperagakan cara nya menganiaya istri dengan menggunakan pisau hingga patah.
“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya. Salah satunya saat tersangka menganiaya istri dengan menggunakan pisau hingga patah. ” jelas AKP Mardi.
Pada adegan berikutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.
‘’Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP.’’imbuh Kapolsek.
Setelah itu, ada saudaranya yang curiga melihat tersangka bersimbah darah dan sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu AG menjelaskan jika ia baru saja memukuli istrinya.
Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan jika ada yang tidak beres di rumah AG. Saat mengecek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.
Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng.
Sementara itu, Penasehat hukum M Fandi Yusuf, mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi. Menurutnya rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur, dan telah membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT.
“Tinggal nanti melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk penyerahan ke jaksa. Sehingga setelah ini tersangka bisa disidangkan, mendapatkan haknya dan kewajibannya, serta menjalani hukuman yang setimpal,” jelas Fandi.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam peristiwa itu, istri berinisial MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) dengan sejumlah luka bacok di badannya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















