Pemerintahan

Bupati Kebumen Jawab Surat Bawaslu

970
×

Bupati Kebumen Jawab Surat Bawaslu

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membalas surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen. Ini terkait adanya perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bupati mengatakan, sebelumnya ia telah menerima surat dari Bawaslu Kebumen, dimana isinya meminta penjelasan tentang status perangkat desa dan pegawai PPPK yang menjadi Panwascam. Keberadaan mereka sebagai Panwascam dianggap tidak sesuai aturan sebagai pejabat pemerintahan.

“Tadi  surat sudah saya jawab dan diberikan  kepada Ketua Bawaslu. Pada prinsipnya demi menjaga integritas, saya Bupati telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil pegawai PPPK,” ujar Bupati usai menemui Ketua Bawaslu Kebumen di ruang kerjanya, Rabu 15 Februari 2023.

Bupati menuturkan ada tiga pegawai PPPK yang merangkap menjadi Panwascam. Ketiganya sudah dipanggil untuk mengambil sikap tegas apakah mau terlibat dalam kegiatan Bawaslu atau tetap konsen bertugas sebagai PPPK.

“Karena  PPPK ini tidak boleh bertugas paruh waktu, dan setelah kita tanya mereka memilih untuk tetap di PPPK. Artinya mereka ketiganya bersedia mengundurkan diri dari Panwascam. Tinggal Bawaslu yang melakukan proses selanjutnya,” jelas Bupati.

Adapun perangkat desa yang juga menjadi Panwascam, Bupati juga telah memberikan jawabnya kepada Bawaslu. Ia menyatakan soal itu memang harus ada izin atau kajian dari atas.

“Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalankan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut.

Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam.

“Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada,” jelasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.