KARANGANYAR, Kebumen24.com – Sejumlah persiapan Pemilu serentak 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Salah satunya dengan melakukan penyusunan daftar pemilih, dimana pada tahapan tersebut terdapat program pencocokan dan penelitian (coklit).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kebumen, Yulianto saat menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilu 2024, di Hotel Candisari Karanganyar, Selasa 07 Februari 2023. Kegiatan ini untuk menginformasikan kegiatan coklit kepada masyarakat.
Yulianto mengatakan, perangkat penyusunan daftar pemilih yaitu panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) akan dilantik pada 11 Februari 2023. Sedangkan untuk masa coklit akan dimulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
‘’ Untuk melakukan pencocokkan dan penelitian data pemilih Pantarlih nantinya akan datang dari rumah ke rumah dengan menggunakan atribut seperti topi, rompi, dan kartu identitas atau tanda pengenal.’’jelasnya.
Adapun dalam melaksanakan kegiatan coklit, pantarlih bertugas untuk mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK. Petugas akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
‘’ Temasuk memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.’’imbuhnya.
Untuk hasil coklit dari pantarlih selanjutnya oleh PPS akan disusun sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian bagi warga yang sudah dilakukan proses coklit maka rumahnya akan dipasang stiker coklit.
Sementara itu Agus Hasan Hidayat SSi MT selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kebumen menjelaskan, setelah menerima DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), KPU melakukan penyandingan DP4 dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan pemetaan TPS, yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Untuk pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara coklit oleh pantarlih secara manual dan dibantu dengan aplikasi e-coklit.
“Untuk jumlah pantarlih nanti mengikuti jumlah TPS, sampai saat ini masih proses restrukturisasi jumlah TPS untuk memenuhi prinsip efisiensi,” jelas Agus.(k24/arta).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















