Breaking NewsHukum

Selama Tahun 2022, Jumlah Laka Lantas di Kebumen Capai 894 Kasus

1880
×

Selama Tahun 2022, Jumlah Laka Lantas di Kebumen Capai 894 Kasus

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Satlantas Polres Kebumen mencatat selama tahun 2022, kejadian kecelakaan lalulintas mencapai 894 Kasus. Ini sebabkan banyak faktor, salah satunya minimnya kesadaran pengendara terhadap peraturan lalulintas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin, melalui Kasat lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun dimapolres, Kamis 29 Desember 2022. Kegiatan diikuti sejumlah Awak media, mulai cetak, elektronik dan online.

Tejo mengatakan, dari 894 kasus kecelakaan lalu-lintas yang ditangani, 838 kasus telah diselesaikan. Sedangkan untuk jumlah total korban akibat kecelakaan sebanyak 1.059 korban dengan rincian 133 orang meninggal dunia, 1.026 korban mengalami luka ringan, dengan total kerugian material, Rp 370.300.000,-.

Kasat menjelaskan, kecelakan terjadi karna beberapa faktor. Ini mulai dari minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas saat berkendara, melaju dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah dan faktor jalan.

‘’Penyebabnya banyak faktor. Melanggar rambu rambu, melaju dengan kecepatan diatas rata rata, jalan rusak dan lain sebagainya,’’ungkapnya.

Lebih lanjut Tejo mengungkapkan untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu-lintas di tahun 2022, sebanyak 21.343 kasus dan teguran 10.980 kasus. Ini menjadi sangat tinggi jika dibandingkan tahun 2021, yakni yang hanya melakukan tilang sebanyak 7.023 kasus, teguran sebanyak 2.269 kasus.

“Jika kita perhatikan penindakan pelanggaran lalu-lintas di tahun 2022 menjadi tinggi ketimbang tahun 2021. Ini dikarenakan sudah mulai longgarnya pembatasan kegiatan masyarakat karena Pandemi COVID-19. Sehingga masyarakat bisa melakukan bepergian,” pungkasnya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.