KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen kembali mengijinkan Jam besuk tahanan yang tengah menjalani proseh hukum. Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membesuk tahanan. Kebijakan ini sebelumnya dilarang karna adanya pandemi COVID-19.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, aturan ini diterapkan berdasarkan surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022, tentang petunjuk dan arahan pelayanan kunjungan tahanan tatap muka secara terbatas.
“Sudah bisa dibesuk. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh tahanan ataupun orang yang akan membesuk ke Mapolres,” jelas Aiptu Catur, Rabu 19 Oktober 2022.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, tahanan harus sudah divaksin, pengunjung adalah keluarga inti, semisal suami, istri ataupun anak. Khusus untuk penasehat atau kuasa hukum yang akan membesuk harus menunjukkan surat kuasa.
Selain itu, tahanan hanya bisa dibesuk satu kali dalam seminggu dan waktu besuk hanya hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Pembesuk harus telah divaksin dosis 3, dengan menunjukkan bukti melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi Pengunjung yang belum menerima dosis tiga, masih bisa melalukan besuk, namun harus menyertakan surat antigen dengan hasil negatif ataupun keterangan tidak bisa menerima dosis 3, karena alasan kesehatan dari dokter.
Pada saat membesuk tidak diperbolehkan membawa barang bawaan yang berlebihan ataupun barang yang berbahaya. Pembesuk juga wajib menerapkan Prokes selama berkunjung ke Mapolres.
Perlu diketahui, saat ini tahanan di Rutan Polres Kebumen berjumlah 40 orang dengan rincian 31 tahanan Polres dan 9 orang lainnya adalah tahanan titipan Kejaksaan. Semua dalam kondisi sehat. (k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















