KEBUMEN, Kebumen24.com – Operasi Zebra Candi yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 3 s.d 16 Oktober 2022 secara resmi ditutup. Meski begitu, pengguna jalan tetap diimbau agar selalu tertib berlalu lintas. Terlebih dari hasil operasi ini, sebanyak 2.020 pelanggar lalu lintas dilakukan tilang maupun teguran oleh Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menjelaskan, penindakan kepada pelanggar lalu lintas akan tetap dilakukan Polres Kebumen meski operasi telah usai. Pengendara yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu-lintas dan “tercapture” kamera ETLE statis ataupun dinamis.
“Jadikan tertib berlalu-lintas sebagai budaya. Meski Operasi Zebra telah selesai, kami berharap masyarakat tetap tertib terhadap peraturan lalu-lintas,” jelas AKP Tejo, Selasa 18 Oktober 2022.
Adapun Kamera ETLE statis merupakan cemara yang terpasang di beberapa persimpangan jalan di Kebumen. Sedangkan kamera dinamis adalah kamera petugas saat melakukan patroli.
“Setelah tertangkap kamera, kami kirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu-lintas. Setelah pelanggar menerima surat, selanjutnya melakukan konfirmasi bisa melalui Whatshaap, website ataupun datang langsung ke Sat Lantas,” jelas AKP Tejo.
Kasat Lantas berharap agar pengguna jalan di Kebumen menghindari pelanggaran lalu-lintas. Sejumlah sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas juga digencarkan Sat Lantas Polres Kebumen untuk memberikan pemahaman di tengah masyarakat. Kesadaran dan patuh terhadap Undang-Undang Lalu-Lintas sangat dibutuhkan untuk mampu menekan angka kecelakaan lalu-lintas.
“Mari tertib berlalu-lintas mulai dari diri sendiri. Selalu berdoa sebelum bepergian, semoga diberikan keselamatan dan kelancaran,” tandasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















