Hukum

Terpidana Korupsi Dana Desa Sitiadi Puring Bayar Uang Pengganti Tipikor

1601
×

Terpidana Korupsi Dana Desa Sitiadi Puring Bayar Uang Pengganti Tipikor

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terpidana Korupsi dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pembangunan jalan desa atau rabat beton Tahun 2018 dan pembangunan Talud Pengaman Tebing Tahun 2020, Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen secara resmi membayar pidana tambahan berupa uang pengganti melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Kedua terpidana adalah Paryudi, Mantan Kepala Desa Sitiadi kecamatan Puring Kabupaten Kebumen  dan Kosim mantan Kasi Pembangunan desa

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H. M.H. menjelaskan, Pembayaran uang pengganti dilakukan melalui Bank Jateng Kebumen Cabang Kutowinangun, Jum’at, 9 September 2022. Ini setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht Van Gewisdje.

‘’ Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Agustus 2022 yang mana putusan telah diucapkan di dalam sidang putusan tanggal 1 Agustus 2022 yang mana baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.’’terangnya melalui pesan singkat, Senin 12 September 2022.

Adapun yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mengajukan banding dikarnakan seluruh pertimbangan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum diambil oleh Oleh Majelis Hakim dan Putusan telah lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

‘’ Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 1 Agustus 2022 terpidana Paryudi Bin Pawiro Suyitno dijatuhi vonis terbukti melanggar dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK dengan pidana badan / penjara selama 1 (satu) denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 bulan kurungan.’’imbuh Pria yang Gemar Maraton itu.

Selain itu, Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp58.762.000,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah). Sedangkan untuk terpidana Kosim Bin Basrudin terbukti melanggar dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 bulan kurungan dan membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23.518.977,00 (dua puluh tiga juta Lina ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

‘’Terpidana Paryudi saat ini menjalani penahanan di Lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane dan Terpidana Kosim Bis Basrudin saat ini menjalani penahanan di Rutan Kebumen. Keduakan akan segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pidana badan di tempat penahanan masing-masing.’’pungkas Budi.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.