Hukum

Tangani Kasus Pencurian HP, Kejari Kebumen Terapkan Restoratif Justice

1072
×

Tangani Kasus Pencurian HP, Kejari Kebumen Terapkan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Kejaksaan Negeri Kebumen kembali menerapkan Restorative Justice terhadap penanganan perkara hukum, yakni terhadap dua orang tersangka dugaan kasus pencurian Handpone. Kedua tersangka berinisial SL.warga Kebumen dan SG warga Karangsambung dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kajari Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H menjelaskan, Restoratif Justice dilakukan dengan menghadirkan kedua terngsangka korban serta para saksi, Jumat 9  September 2022. Termasuk pihak kepolisian dan Penuntut Umum Jaksa Emi Nugraheni, S., S.H.

‘’ Dari pertemuan ini menghasilkan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka. Untuk itu penanganan kasus ini kita terapkan Restoratif Justice,’’jelasnya.

Adapun perbuatan tersangka dilakukan Senin 27 Juni  2022, di warung komplek pasar Wonokriyo Gombong. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP. Sedangkan untuk perkara yang kedua adalah pencurian handphone milik korban 23 Juni  2022, warung nasi goreng yang berada  di di bekas terminal Prembun. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah).

‘’ Alasan penghentian penuntutan perkara ini adalah berupa terpenuhinya syarat-syarat penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang mana salah satunya adalah adanya pemulihan keadaan korban seperti sediakala yang ditandai dengan tercapainya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat perdamaian.’’imbuhnya.

Restoratif Justice dilakukan berdasarka n Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor : Print-03/M.3.25/Eoh.1/08/2022, Tanggal 9 September 2022. Dimana, ini menetapkan menghentikan penuntutan perkara kedua tersangka.

‘’ Handphone telah dikembalikan kepada korban. Sedangkan untuk perkara yang kedua adalah berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor : Print-02/M.3.25/Eoh.1/08/2022, Tanggal 9 September 2022, menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka,’’pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.