KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus Pembunuhan Siswi SMP berinisial F (14) yang mayatnya ditemukan di ladang Desa Kaliputih, Kecamatan Alian tergolong sadis. Pasalnya, sebelum dibunuh, korban juga sempat disetubuhi oleh tersangka.
Hal itu terungkap saat Polres Kebumen menggelar Konferensi Pers, di Mapolres, Jumat 20 Mei 2022. Kedua pelaku adalah RK (17) dan HS (15). Keduanya telah diamankan polisi di rumahnya, di Wonosobo, Rabu 18 Mei 2022.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanudin mengungkapkan, dalam kasus ini, pelaku utama adalah RK (17). Sedangkan tersangka kedua adalah HS (15) yang merupakan teman dari RK. Dia ikut menyaksikan saat pelaku membunuh korbannya. Termasuk juga membantu pelaku dalam menjual barang-barang milik korban.
” Pelaku ada dua orang, RK dan HS tapi pelaku utama RK. Atas hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kami tetapkan dua pelaku sebagai tersangka,”ucap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Pelaku pertama kali bertemu dengan korban Kamis 12 Mei 2022. Kemudian pada Jumat 13 Mei 2022 mereka bertemu di salah satu warung di Waduk Wadaslintang malam hari.
Tersangka kemudian mengajak korban pergi. Sesampai di Desa Kaliputih Kecamatan Alian, tersangka akhirnya melancarkan niat jahatnya hingga membunuh korban dengan cara menjerat leher dan memukul korban.
Sebelum membunuh, pelaku sempat mengajak korban berhubungan badan di lokasi kejadian. Usai berhubungan, barulah pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat lehernya dengan tali. Tak hanya itu, RK juga sempat memukuli korban beberapa kali dan bahkan menginjaknya.
Setelah korban meninggal, pelaku mengambil ponsel korban dan menjualnya. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban yang dipakai untuk jalan-jalan.
‘’ Handphone korban dibawa pelaku kemudian dijual. Sedangkan motornya dipreteli dan digunakan untuk jalan jalan,’’jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 76c Jo pasal 80 ayat(3) UU RI No 35 tahun 2014 sebagai pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksiaml 15 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun (penjara) dan denda Rp 3 miliar,”tegasnya.
Sementara itu, Tersangka RK mengaku nekat membunuh lantaran kesal dengan hinaan korban. Menurutnya korban telah berkata kasar terhadap dirinya.
‘’ Ya saya kesal karna korban sempat menghina saya dengan kata kata kasar,’’ungkap Pelaku RK.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kaliputih Kecamatan Alian Kebumen dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas. Jasad korban ditemukan di pekarangan milik warga dalam kondisi luka di sebagian kujur tubuh.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana mengungkapkan, sesosok mayat tanpa identitas pertama kali ditemukan warga, Sabtu, 14 Mei 2022, sekira pukul 10.00 wib. Saat itu warga hendak mencari rumput.
Setelah itu warga meminta Kepala Desa Malaporkan ke Polsek. Kemudian Polisi beserta Tim Inafis Polres Kebumen melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil olah TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Celana Jeans Panjang Warna Biru, Jemper Warna Hitam bertuliskan BASTEECOLI, Celana Dalam Warna Biru Muda dan BH warna Merah Muda.
Kemudian mayat tersebut di bawa ke RSUD dr Soedirman Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil sementara, terdapat luka lebam di wajah korban, Gigi bawah Rahang Patah dan luka jerat tali di leher. Kuat Dugaan sementara, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Adapun ciri ciri korban, tinggi badan 155 cm, rambut ikal dan Memakai Jamper warna Hitam bertuliskan BASTERCOLI serta Celana jeans panjang warna biru. Hingga kini Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Hingga akhirnya, mayat tersebut diketahui seorang siswI kelas 2 SMP berinisial F (14), warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















