KEBUMEN, Kebumen24.com – Polemik mengenai transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kebumen dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah diharapkan lebih fokus menghadirkan kinerja nyata daripada terjebak dalam polemik yang berkepanjangan.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Kebumen sekaligus dosen perguruan tinggi, Aditya Setiawan, S.H., M.H., menanggapi dinamika yang sempat mencuat terkait kritik mahasiswa terhadap pelaksanaan Program MBG yang kemudian mendapat klarifikasi dari tim penasihat hukum Bupati Kebumen.
Menurut Aditya, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan fakta, sedangkan pemerintah berkewajiban menjawabnya melalui keterbukaan informasi dan hasil kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dalam negara demokrasi, kritik adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Namun kritik yang baik harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi. Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup hanya memberikan klarifikasi, tetapi harus menunjukkan kinerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya kepada Kebumen24.com, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai masyarakat saat ini lebih membutuhkan solusi konkret dibandingkan perdebatan yang terus bergulir di media sosial maupun ruang publik. Keberhasilan pemerintah, menurutnya, tidak diukur dari banyaknya klarifikasi yang disampaikan, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan publik, penurunan angka kemiskinan, terbukanya lapangan pekerjaan, membaiknya pendidikan dan layanan kesehatan, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pejabat publik seharusnya lebih banyak menghabiskan energi untuk bekerja dan menghasilkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan hanya merespons polemik yang berkembang,” tegasnya.
Selain pemerintah daerah, Aditya juga menekankan pentingnya peran DPRD Kabupaten Kebumen dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, pengawasan akan berjalan efektif apabila anggota DPRD aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan seluruh program pemerintah terlaksana sesuai tujuan.
“DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, anggota dewan perlu lebih banyak hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung persoalan warga, bukan hanya menunggu pembahasan di ruang rapat,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aditya juga mengingatkan agar dinamika yang berkembang di Kebumen tidak mengalihkan perhatian dari ancaman korupsi yang masih membayangi pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sedikitnya lima kepala daerah di Jawa Tengah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat integritas, pengawasan internal, dan tata kelola pemerintahan.
Ia juga mengingatkan kembali sejarah kelam Kabupaten Kebumen pada 2016 ketika sejumlah pejabat penting daerah, termasuk bupati, sekretaris daerah, dan ketua DPRD saat itu, tersandung perkara korupsi.
“Pengalaman itu harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai Kebumen kembali menjadi bagian dari daftar daerah yang tersangkut perkara korupsi. Seluruh penyelenggara pemerintahan harus semakin berhati-hati dalam menjalankan amanah serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Aditya menegaskan pernyataannya bukan ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat agar seluruh elemen pemerintahan bersama-sama membangun sistem pencegahan korupsi sejak dini.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul OTT KPK terhadap Bupati Pemalang yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam proyek pemerintah daerah serta dugaan praktik jual beli jabatan. Kasus itu, menurutnya, menunjukkan bahwa tingginya biaya politik, lemahnya pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang belum optimal masih menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Di era perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Aditya juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, perkembangan AI membuat informasi dapat diproduksi dan tersebar dengan sangat cepat sehingga masyarakat harus semakin cermat dalam memilah fakta.
“Di era AI sekarang, informasi dapat diproduksi dan menyebar sangat cepat. Tidak semua konten mencerminkan fakta. Karena itu masyarakat harus semakin kritis dalam memilah informasi, sementara pejabat publik juga harus meningkatkan keterbukaan agar tidak muncul ruang bagi spekulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pejabat publik harus siap menerima kritik sebagai konsekuensi jabatan yang diemban. Sebaliknya, kritik juga harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tetap menjunjung tinggi etika dan ketentuan hukum.
Menutup keterangannya, Aditya berharap polemik yang berkembang di Kebumen dapat menjadi momentum memperbaiki kualitas pemerintahan, bukan sekadar memperpanjang perdebatan.
“Jangan sampai energi pemerintah habis hanya untuk menjawab isu. Yang jauh lebih penting adalah menjawab kebutuhan rakyat melalui kerja nyata. Ketika pelayanan publik semakin baik, pembangunan berjalan, dan kesejahteraan meningkat, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya. (K24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















