KEBUMEN, Kebumen24.com – Guna memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kela 1 A Kebumen kembali meluncurkan sebuah inovasi baru, yaitu bernama ‘’Pakades’’ atau Pelayanan Khusus Adminstrasi Pengadilan Agama di Tingkat Desa. Peluncuan inovasi ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen Dr. Drs. H. Suryadi HS, S.H., M.H, dan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kegiatan juga sekaligus Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kebumen Menuju Wilayah Bersih Melayani (WBBM) bersama Jajaran Forkopimda. Acara berlangsung penuh khidmat, Selasa, 11 Januari 2022 di Kantor Pengadilan Agama Kebumen, Jl.Indrakila No.42 Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menjelaskan, Pakades memberikan Pelayanan Pendaftaran perkara, mulai dari Pelayanan Pos Bakum, Perkara Prodeo Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Pelayanan Informasi dan Pengaduan dan Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan.
Ini dimaksud untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya yang kesulitan mendapatkan akses ke Kantor Pangadilan Agama Kebumen. Baik karena jauhnya tempat tinggal, maupun kesulitan transportasi.
‘’ Kemudahan layanan yang kami maksud tentu bukan memberikan kemudahan untuk bercerai, tetapi kemudahan yang kami tawarkan adalah kemudahan layanan proses pendaftarannya, juga kemudahan layanan bantuan hukum karena ada pos bantuan hukum (Pos Bakum), kemudahan pelayanan untuk masyarakat yang kurang mampu, yaitu dalam perkara prodeo.’’jelasnya.
Disisi lain, pihaknya menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani PA Kebumen di tahun 2021 sebanyak 3.381 perkara dari keseluruhan jenis perkara. Khusus perkara perceraian sebanyak 2.729 perkara yang terdiri dari 632 perkara cerai talak.
Dimana suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84% pekara cerai, dan istri sebagai pihak yang menggugat suaminya.
Adapun sejumlah perkara yang membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah.Yaitu, perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun. Di tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Kendati begitu, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara.
Dari jumlah perkara yang sedemikian banyak ini, tidak sedikit yang berasal dari wilayah kecamatan terluar yang jauh atau sulit mendapatkan akses ke PA Kebumen. Untuk itu, adanya inovasi pakades ini serta dukungan dari pihak pemerintahan Desa nantinya masyarakat, khususnya yang akan berurusan dengan PA Kebumen mendapatkan kemudahan.
‘’ Kepada bapak Bupati, mohon berkenan pada hari ini menanda tangani Nota kesepakatan Pakades ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten Kebumen terhadap layanan kami di Desa-desa di Kabupaten Kebumen ini.’’ucapnya.
Selain itu, PA Kebumen juga akan terus melanjutkan perjuangan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Bahkan tepat di penghujung tahun 2021, yakni tanggal 20 Desember, PA Kebumen lolos dan mendapatkan predikat WBK, Wilayah Bebas dari Korupsi.
‘’ Untuk itu, kami mohon doa serta dukungan dari Bapak Bupati, maupun jajaran forkopimda Kebumen dalam bentuk penandatanganan dukungan atas pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.’’tandasnya.
Sementara itu, Bupati menyambut baik dan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kebumen. Ia berharap dengan inovasi ini, layanan kepada masyarakat semakin baik dan memuaskan.
‘’ Atas nama pemerintah Kabupaten Kebumen kami mengucapkan selamat dan semoga dengan inovasi ini bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Namun satu hal harapan yang penting, semoga kasus perceraain bisa semakin sedikit,’’ujar Bupat.(k24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















