HukumKesehatan

Dinyatakan Bebas Covid, Kamis Besok Kades Sitiadi Dipindah ke Kedungpane

×

Dinyatakan Bebas Covid, Kamis Besok Kades Sitiadi Dipindah ke Kedungpane

Sebarkan artikel ini
Foto Kades Sitiadi Jalani Swab

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terdakwa Paryudi terduga pelaku pungutan Pologoro di Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen akan dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane. Pemindahan bakal dilakukan Kamis 6 Juni 2022 besok.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H., M.H., Rabu 5 Juni 2022. Kades Setiadi telah dilakukan pengecekan kesehatan dan pengecekan cofid19 dengan hasil  dinyatakan sehat dan keadaan non reaktif covid-19.

Budi mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan salah satu sarana untuk menjaga kesehatan terdakwa. Termasuk mengontrol kesehatan terdakwa serta sebagai salah satu persyaratan guna pemindahan tahanan dari rumah tahanan negara Kebumen ke lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane.

‘’ Jaksa penuntut umum akan memindahkan terdakwa terduga pelaku merupakan atas perintah dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.’’ucapnya.

Hal tersebut berdasarkan Penetapan pidana tindak pidana korupsi nomor 1/Pen.Pid-TPK/PN.SMG/2022. Terdakwa dilakukan pemindahan tahanan ke lapas kelas 1 Semarang di Kedungpane guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan persidangan. Adapun pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan pada ada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan.

‘’Terdakwa akan dibawa oleh petugas tahanan pada Kejaksaan Negeri Kebumen kamis dini hari sekira pukul 4.30 WIB menuju ke lapas Kedungpane di Semarang.’’imbuhnya.

Terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane atas perintah Hakim dan an terdakwa didakwa oleh jaksa dengan dakwaan pasal 12 b atau pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi.(k24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.