KEBUMEN, Kebumen24.com,- Sejak digulirkan pertengahan 2020 lalu, penanganan dugaan kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos hingga kini masih belum jelas. Lagi lagi penanganan kasus ini masih “berhenti” di Inspektorat, dengan alasan masih Proses Audit.
Salah satu penerima bantuan RTLH Heru Suparmono warga Kecamatan Sruweng meminta proses kasus dugaan pemotongan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa segera terungkap. Ia mengaku hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait dana bantuan yang dipotong tersebut.
Hal ini Ia ungkapkan melalui pesan singkatnya, Selasa 8 Juni 2021. Dirinya berharap dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak, agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
” Sampai saat ini belum tahu kejelasannya, Intinya kami minta uang itu segera dikembalikan karena kan itu hak kami orang miskin,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kebumen Kepala Inspektorat Kebumen, Dyah Woro Palupi saat dikonfirmasi menyampaikan, penanganan dugaan penyelewengan ini tidaklah berhenti namun proses audit.
“Inspektorat sampai saat ini masih proses audit dan belum selesai, ” katanya.
Terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Peter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Arif Afiditya menyampaikan, proses hukum yang berjalan memang demikian. Jadi, dalam hal ini, Polres tak bisa menangani sendirian melainkan harus juga dilakukan Inspektorat.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit Inspektorat, agar bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Katanya.
Sebelumnya Polres Kebumen sendiri bakal memeriksa 150 orang saksi. Dari 150 orang hingga kini telah diperiksa sebanyak 120 orang. Mereka berasal dari unsur warga penerima manfaat dari bantuan tersebut.
Adapun 30 orang lainya merupakan dari unsur perangkat desa dan tenaga pendamping. Selain itu terdapat pula dari unsur toko bangunan yang mensuport bahan bangunan dan Tenaga Pendamping Sosial Masyarakat ( TKSK ) hingga Pejabat Dinas dilingkungan Pemkab Kebumen.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos mengemuka tatkala Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengangkat permasalahan itu ke publik enam bulan lau. Kala itu Bupati Arif masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen.
Arif menyebut bantuan RTLH untuk masyarakat miskin dari Kemensos tersebut, telah disunat oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Ada 120 orang masyarakat miskin penerima yang bantuannya dipotong antara Rp 4 hingga Rp 5 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Menariknya, persoalan RTLH juga didapati di Desa Bagung Kecamatan Kebumen. Kedua persoalan tersebut hingga kini masih ditangani Polres Kebumen. (K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















