KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap motif kasus penganiyaan terhadap enam orang di Desa Argopeni RT 1 RW 2 Kecamatan Kebumen, pada Rabu 17 Maret 2021 kemarin. Dari pengakuan pelaku Heri Setiawan (54) ia nekat mebacok korban lantaran sakit hati karna sering dituduh mencuri listrik.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kebumen, Kamis 18 Maret 2021. Pres rilis digelar dengan menhadirkan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah sabit dan batu pengasah sabit serta celana pendek tersangka.
Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan pembacokan terhadap para korban dengan menggunakan sabit. Ini dilakukan setelah menahan dendam selama empat bulan hingga akhirnya meluapkan amarahnya dengan niat menghabisi nyawa para korban.
“Dari pengakuan pelaku, sudah empat bulan sudah menahan denam terhadap korban Mahludin karna sering di ejek. Dan bahkan tak jarang menebar fitnah menyebut tersangka mencuri listrik. Korban juga sering melakukan perbuatan yang tidak baik dan juga kerap ikut campur urusan keluarga tersangka,’’jelasnya.

Tak tahan menahan dendam, akhirnya emosi diluapkan saat pulang dari sawah. Dalam benak tersangka berniat membikin perhitungan hingga kemudian menyiapkan sabit. Selanjutnya tersangka mendatangi rumah Mahludin dan langsung menyerang korban dengan sabit yang sudah diasah. Selain tersangka juga membacok anggota keluarga Mahludin hingga menyasar warga lain yang hendak melerai.
Akibatnya, dalam peristiwa ini, satu korban bernama Halimah (65) tewas kanra luka bacokan sebilah sabit milik pelaku. Sedangkan untuk Lima orang lainya mengalami luka luka dan kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman Kebumen. Meski begitu, dua orang sudah diizinkan pulang dan 3 korban lainnya masih dirawat, namun kondisinya telah membaik.
Selain Mahludin (41) yang merupakan anak dari Halimah, korban luka juga dialami istri dan anak Mahludin bernama Sri Lestari (35) dan Akbar (8). kemudian dua korban lainya yaitu Wahyudi (30) dan Supri (45) yang merupakan masih tetangga pelaku. Keduanya sebelumnya sempat berusaha menolong namun justru malah turut jadi korban.
Sementara itu, tersangka Heri Setiawan mengaku sebenarnya sempat ingin berdamai dengan korban namun selalu ditolak. Bahkan warga lain juga berencana akan melaporkan tersangka kepada petugas lantaran diduga mencuri listrik. Fitnah tersebut, menurut tersangka juga disebar melalui grup percakapan WhatsApp yang membuat tersangka semakin kalap. Meski begitu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatanya.
“Saya sudah nggak tahan dengan tuduhan dan ejekan ini, akhrinya saya khilaf. Tapi jujur saya tetap menyesal dan saya siap untuk menerima konsekuensinya,” kata tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kebumen dan bakal dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 351 Jo 63 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















