KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen, berinisial KA (28) hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban inisial SP (39) warga Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong. Pencurian dilakukan saat tersangka bertamu ke rumah korban.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat menggelar pres rilis Senin 15 Februari 2021 mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Selasa 22 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan menyimpannya di suatu tempat, tersangka kembali lagi ke rumah korban. Saat korban kelabakan mencari sepeda motornya, tersangka “berakting” seolah olah ikut mencari ke sekitar rumah. Mengetahui menjadi korban pencurian, SP lantas lapor ke Polsek Klirong.
“Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,” jelasnya.
Ternyata mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak. Tersangka mengaku telah mencuri: Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat persembunyian sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Rupanya sepeda motor korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban. Dari pengakuan tersangka ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi “keyless” karena jauh sebelum itu ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP.
Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu. Kini pertemanan itu patah dengan penghianatan yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,” tukas Iptu Sugiyanto.
Akibat perbuatanya, ersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















