KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang pemuda berinisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan Kebumen dan JL (16) terpaksa dimankan jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor. Kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan Kebumen sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen pada hari Sabtu 28 November 2020.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release senin 28 Desember 2020 mengatakan, pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter.
Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang. Karena kondisi pagar tidak terkunci, maka AF pun lancar melancarkan aksinya mengambil sepeda motor tersebut.
Kemudian oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan). Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.
“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKBP Piter.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut. Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Desember 2020 di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara. Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta. (K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















