KEBUMEN, Kebumen24.com – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Kali ini seorang pria berinisial NN (37) warga kelurahan Wonokriyo kecamatan Gombong Kebumen ditangkap lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 1,4 gram dalam saku celana jeans yang dikenakan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres Rilis menjelaskan, Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kostnya di wilayah Sempor. Adapun sabu itu dikemas dalam sebuah plastik klip warna bening.
“Kita geledah tersangka, kita dapati barang bukti ini,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjuk barang bukti Sabu, Minggu 1 November 2020.
Kepada polisi tersangka mengaku Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang. Menurut tersangka jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah.
“Saya sejak tahun 2015 sudah memakai Sabu. Awalnya saya ditawari teman. Sekarang beli sendiri,” ungkap tersangka NN.
Sabu selalu ia gunakan rutin dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya bekerja.
Tersangka dulu juga pernah tersandung kasus Pidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus judi pada tahun 2015. Ia diputus 1 tahun penjara pada kasus tersebut dan bebas pada tahun 2016.
“Sejak dulu saya mudah sih, mendapatkan barang itu (sabu). Dulu per paket harganya 200 ribu. Sekarang mahal,” jelas tersangka.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















