KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang pemuda warga Kecamatan Alian Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Keduanya masing-masing berinisial MK (22) dan TG (16).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar Pres Rilis di Mapolres Selasa 11 Agustus 2020 menjelaskan, kedua tersangka melakukan kekerasan kepada RY (14) warga Kecamatan Kebumen dan merampas Yamaha Mio milik korban pada hari Jumat 31 Juli 2020 di depan SMK Negeri Alian Kebumen.
“Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka,” jelas Kapolres.
Selain itu, tersangka juga sempat meminta uang tebusan 1 juta Rupiah jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Bahkan, dalam sehari-hari sepeda motor itu juga digunakan untuk keperluan para tersangka.
Kepada Polisi para tersangkan mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban. Meski ebgitu, apa yang dilakukan para tersanka merupakan perbuatan pidana.
“Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual,” kata salah satu tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara. (K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















