Hukum

Patungan Beli Sabu, Dua Warga Kecamatan Kebumen Ditangkap Polisi

1607
×

Patungan Beli Sabu, Dua Warga Kecamatan Kebumen Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua warga Kecamatan Kebumen terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Keduanya yang masing-masing berinisial DD (35) dan SA (49).

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, kedua ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 20.30 Wib di Desa Muktisari Kebumen. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening. Selain itu para tersangka juga kedapatan sempat mengkonsumsi Sabu tersebut.

 

“Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti,” jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7).

 

Para tersangka mengaku, Sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga 700 ribu Rupiah. Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah.(K24/THR)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.