KEBUMEN, Kebumen24.com – Bagi Warga masyarakat sepertinya memang harus benar benar hati hati dan waspada saat memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Selain harus ditempatkan di tempat yang mudah diawasi, pastikan sepeda motor dikunci ganda saat ditinggalkan.
Hal itu dikarnakan, baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus spesialis Curanmor dengan sasaran kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dan kunci masih menempel.
Adapun pelaku berinisial SA (27) warga Kecamatan Mirit. Modusnya ialah tersangka “hunting” mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Tersangka ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres pada hari Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Prembun.
Kepada polisi, selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk. Kumudian Kendaraan hasil curianya itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Minggu 21 Juni 2020 menjelaskan, tersangka di tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung,.
“Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Akibat Kini perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















