KEBUMEN, Kebumen24.com – Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meminta di bulan suci Ramadan tahun ini agar masyarakat tidak melakukan sholat taraweh di masjid, melainkan untuk tetap meningkatkan ibadah di rumah saja. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran maupun penularan virus corona.
“Selama Ramadhan, salat tarawihi, salat berjamaah dilakukan di rumah. Termasuk salat jumat juga ditiadakan diganti dengan salat dzuhur,” kata Bupati saat memimpin rapat persiapan Ramadhan 1441 H/2020 di Gedung Komplek Kantor Bupati Kebumen, Rabu, 22 April 2020.
Menurut Bupati, beribadah di rumah merupakan pilihan tepat ditengah merebaknya wabah Covid-19.
“Kita juga bersama membahas langkah-langkah terkait antisipatif pencegahan dan penyebaran Covid 19 ini,” jelas Bupati.
Dalam Rapat tersebut membahas persiapan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1441 H dan tata cara pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19.
Turut hadiri dalam kesempan itu, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH, Kepala Kantor Kemenag Kebumen H Panut, Wakapolres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko. Kemudian, Ketua MUI Kebumen KH Nursodik, Ketua PCNU Kebumen H Mohammad Dawamudin Masdar, Ketua PD Muhammadiyah Kebumen H Mohammad Abduh Hisyam, serta sejumlah tokoh agama dan pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, juga disepakati panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Kabupaten Kebumen.
Sedikitnya ada 12 poin dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah.
Berikuti ini 12 poin Seruan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19:
A. PANDUAN IBADAH RAMADHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 :
1. Menyikapi wabah COVID-19 yang cenderung meningkat, kepada masyarakat Kabupaten Kebumen untuk menjaga diri dan lingkungannya, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan mencegah penyebaran wabah corona tersebut.
2. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah
3. Sholat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing
4. Kegiatan tarawih keliling ditiadakan
5. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasululloh SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an
6. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid, musholla maupun tempat-tempat umum ditiadakan.
7. Peringatan Nuzulul Qur’an berbentuk tabligh / pengajian umum dengan menghadirkan massa ditiadakan
8. Tidak melakukan i’tikaf pada bulan ramadhan di masjid atau musholla.
9. Kegiatan takbir keliling ditiadakan, takbir cukup dilakukan di masjid/ musholla, menggunakan pengeras suara, maksimal 3 (tiga) orang dan tetap memperhatikan protokol covid-19
10. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid, musholla dan di lapangan ditiadakan, kecuali ada fatwa MUI pada saat menjelang waktunya
11. Pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan dengan menghindari kontak fisik dan tetap memperhatikan protokol COVID-19 tentang pembatasan sosial
12. Untuk menjaga kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan diharapkan senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan covid -19
B. BAGI UMAT NON MUSLIM :
Agar senantiasa meningkatkan toleransi, solidaritas, dan kondusifitas serta menghormati bulan suci ramadhan, orang yang berpuasa dan orang yang sedang melaksanakan amaliyah ramadhan lainnya.
C. LAIN-LAIN :
1. Bagi yang tidak berpuasa, agar tidak makan, minum, merokok di tempat umum/terbuka.
2. Bagi pengusaha restoran / warung makan agar tidak buka pada siang hari, dan apabila terpaksa buka, agar tetap dalam keadaan kondisi tertutup.
3. Bagi petugas keamanan dan masyarakat pada umumnya agar meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kedamaian sehingga tercipta iklim sejuk, jauhi perbuatan maksiat dan hal yang tidak bermanfaat, seperti : hiburan terbuka, diskotik, membunyikan petasan dan lain-lain.(K24/thr)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















