HukumPERISTIWA

Nekat Bobol Konter Hp, Seorang Pemuda Asal Karanggayam Di Bekuk Polisi

1504
×

Nekat Bobol Konter Hp, Seorang Pemuda Asal Karanggayam Di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Saat Pers Rilis Di Mapolres Kebumen Senin 27 April 2020

KEBUMEN, Kebumen24.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka dengan inisial SN (24) warga kecamatan Karanggayam Kebumen berhasil tangkap oleh Sat Reskrim dengan dugaan kasus pencurian yang dilakukannya di sebuah Konter Handphone di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis menjelaskan, pencurian tersebut dilkukan pelaku pada Minggu 11 April 2020 lalu. Akibat kejadian itu korban selanjutnya melaporkanya ke polisi dan kemudian pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat 24 April 2020 di daerah Karanggayam Kebumen.

 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN. Sehingga hari Jumat kemarin, tersangka kita tangkap,” kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin 27 April 2020 kemarin.

 

Foto Pers Rilis Di Mapolres Kebumen

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya diantaranya 1 unit Laptop Lenovo, 5 unit handphone android berbagai merk, selanjutnya 113 kartu perdana berbagai operator.

 

Selain itu sepeda motor Yamaha Vega serta obeng juga diamankan polisi, yang diduga sebagai alat kejahatannya saat melakukan pencurian.

 

Kepada penyidik, tersangka sempat menjual beberapa barang curiannya dan menikmati hasil. Termasuk untuk membayar hutang kepada temannya. Sebelum beraksi tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko hingga berhari-hari. Hingga akhirnya, modal nekat dan pengalaman mencurinya yang sering ia lakukan kepada orangtuanya, ia terapkan mencuri di konter handphone itu.

 

“Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu. Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk,” kata tersangka SN.

 

Akhirnya sekitar pukul 00.15 Wib, pada hari Minggu (11/4) tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.

 

Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya.  Karena jika ia paksaan disimpan di dalam rumah, orang tua pasti akan curiga. Karena tersangka hanya pengangguran.

 

Selanjutnya barang-barang hasil curiannya ia simpan di kandang sapi milik orang tuanya. Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook) dengan sistem ketemuan (COD).

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.