KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang Kakak dan adik berinisial ST dan AY, warga Desa Kalibeji RT 01 RW 06 Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah menganiaya seorang remaja hingga mengalami luka dan dilarikan Ke Rumah sakit.
Kejadian itu bermula saat pelaku ST (38) menerima laporan bahwa anaknya telah diancam akan dipukuli. Mendengar aduan anaknya itu, ST pun naih darah dan kemudian memukuli korban yang diketahui bernama Putra Desa Prajna (16), yang merupakan warga Desa setempat.
Pemukulan itu terjadi di depan rumah salah seorang warga desa setempat, Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib, dan dilakukan bersama adiknya AY (32). Korban yang sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam anaknya tetap dipukul berulang kali ke arah wajahnya.
Akibat dipukuli dengan tangan kosong, korban mengalami luka lebam di wajah, kepala pusing dan pandangan mata tidak jelas. Karena merasa kesakitan, remaja itu pun melapor kejadian itu kepada orang tuanya Manisem yang saat ini tinggal di Yogyakarta.
Tak terima anaknya dianiaya, Sang Ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong untuk pengobatan sekaligus keperluan visum. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Sempor. Dua orang kakak beradik tersebut saat ini ditahan aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Korban diancam hukuman tiga tahun dan atau denda Rp 72 juta,” ujar AKP Rudy Cahya Kurniawan Saat Konferensi Pers di Mapolres, Senin 3 Februari 2020. (K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















