HukumPemerintahanPERISTIWA

Awas! Ada Perlakuan Khusus Pengawasan Pilkada Bagi Kepala Desa dan Perangkat

1227
×

Awas! Ada Perlakuan Khusus Pengawasan Pilkada Bagi Kepala Desa dan Perangkat

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Dalam tahapan dan prosesi Pilkada 2020, Kepala Desa beserta perangkatnya akan dipantau khusus oleh Bawaslu Kebumen. Hal itu terkait netralitas serta keberpihakan kepada salah satu calon tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto mengatakan, perlakuan itu merupakan upaya Bawaslu yang menganggap struktural di Pemerintahan Desa sebagai salah satu kerawanan adanya potensi pelanggaran Pilkada.

“Kita anggap perlu, jangan sampai baik kepala desa atau perangkatnya terlibat didalamnya,” kata Arif, Kamis 9 Januari 2020.

Tidak hanya Kepala desa maupun perangkat, Arif juga akan memberikan perilaku yang sama terhadap ASN yang dinilai berpotensi terlibat langsung dalam gelaran Pilkada.

 “Tidak terkecuali ASN juga kita pantau betul,” ujarnya.

Dia menjelaskan netralitas kepala dan perangkat desa serta ASN sebenarnya melekat selama mereka menjabat, tidak hanya saat pemilu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN dan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Arif mewanti-wanti munculnya bakal calon dari jalur mandiri yang telah berkonsultasi ke KPU Kabupaten Kebumen yang memanfaatkan kepala desa maupun perangkat untuk mengumpulkan syarat dukungan berupa foto copy KTP.

 “Adanya independen yang maju juga menjadi perhatian bagi kita,” tutur dia.
 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menuturkan, persyaratan pendaftaran calon perseorangan mengacu Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Didalam regulasi tersebut, menjelaskan bakal calon yang akan maju sebagai Bupati Kebumen minimal wajib menyertakan bukti dukung berupa foto copy KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT.

 “Hitung-hitungan mengacu SE dari KPU, banyaknya berapa juga diatur didalamnya,” ucap Yulianto.

Yulianto menambahkan, penyerahan Dokumen data dukung akan diterima KPU Kabupaten Kebumen mulai 11 Desember hingga Maret 2020. KPU akan melakukan pengecekan jumlah data dukung dan persebarannya. Jika memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.