PERISTIWA

Ditengah Kenaikan Harga Rokok Tembakau, Penjualan Rokok Elektrik Di Kebumen Meroket

2241
×

Ditengah Kenaikan Harga Rokok Tembakau, Penjualan Rokok Elektrik Di Kebumen Meroket

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Pemerintah telah secara resmi menaikan tarif cukai rokok dipembuka tahun 2020 ini. Pemberlakuan tersebut juga membuat harga rokok di tingkat konsumen turut merangkak naik. Namun, dibalik semua itu, membawa keuntungan tersendiri bagi penjual rokok elektrik atau Pod.
Salah satu pemilik toko rokok elektrik Subhan Fajri (25) menyebutkan, sejak beredarnya kabar kenaikan harga rokok tembakau beberapa waktu lalu. Usaha yang ia rintis di Jalan Pemuda, Kebumen itu dapat meraup keuntungan berkali lipat.

 “Kenaikan dua minggu belakangan kurang lebih 100 persen. Sebelumnya cuma laku 10 unit rokok elektrik. Kalau diakumulasi total satu bulan lumayan banyak yang datang,” terangnya, saat ditemui Kebumen24.com, Rabu 8 Januari 2020 kemarin.

Diterangkan U-ang, sapaan akrabnya, Pod yang ia tawarkan cukup banyak varian harga mulai dibawah Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta. Ada satu Pod begitu laris terjual, kata U-ang, yakni Pod yang diperuntukan bagi penikmat rokok elektrik pemula.

  “Lagi trend itu Pod yang harga 180 ribu, itu khusus untuk pemula karena harga bersahabat juga pemakaian mudah,” imbuhnya.

 
Senada dengan U-ang, Agung Setyobudi (26) yang membuka usaha serupa juga kebanjiran untung atas kenaikan harga rokok tembakau. Provit yang ia hasilkan baik dari penjualan Pod baru maupun liquid mengalami kenaikan hingga 60 persen.

 “Cukup terasa provitku naik sejak Desember kemarin. Soalnya isu yang beredar naiknya harga rokok kan antara bulan itu,” jelasnya.
 

Dipaparkan Agung, pasca kenaikan itu dirinya melakukan pengamatan terhadap konsumennya. Alhasil, terbanyak beralih dari rokok tembakau ke rokok elektrik karena beralasan kenaikan harga.

 “Pembeli yang datang kesini sempat saya tanya, kebanyakan memang faktor naiknya harga rokok. Ada sebagian pertimbangan kesehatan,” beber Agung yang memiliki toko rokok elektrik di Gang Belitung, Bumirejo, Kebumen.

Jika dilihat cara kerja, rokok elektrik berbeda dengan tembakau. Rokok elektrik ini dapat digunakan mengandalkan tenaga baterai berikut dengan cairan atau liquid. Dari segi usia, pembeli mayoritas dari kalangan remaja. Namun tak jarang banyak juga diminati usia tua.

 “Dari segi segmen kebanyakan usia 20 tahun keatas. Ada pula dari kalangan orang tua yang candu berat rokok tembakau,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan cukai rokok merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dimana regulasi tersebut mengatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kenaikan sebesar 29,96 persen. Sedangkan cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Sementara, salah satu pecandu rokok tembakau Erik Anggara (23) saat ditemui ketika membeli rokok elektrik mengatakan, dirinya mencoba beralih ke rokok elektrik dengan pertimbangan faktor ekonomis harga.

 “Awalnya cukup mahal untuk beli Pod atau Vapornya. Tapi kalau dihitung lebih irit ini,” jelasnya. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.