KEBUMEN, Kebumen24.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen mengingatkan Pemkab Kebumen untuk tidak melakukan mutasi jabatan selama menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 ini. Hal itu sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto menjelaskan, terkait hal tersebut pihaknya menegaskan Bupati atau Wakil Bupati untuk tidak melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan ini berlaku sampai dengan akhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
“Tidak boleh, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya, Rabu (8/1).
Selain itu, terang Arif, selama kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga ditetapkannya pasangan calon terpilih. Pejabat juga tidak boleh menggunakan wewenang serta kebijakan sebagai sarana mobilisasi yang merepresentasi salah satu calon.
“Bawaslu Kebumen menghimbau agar semua pihak mematuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada 2020 agar tercapai pemilu yang bermartabat dan berkualitas,” terangnya.
Jika nantinya diketahui terdapat mutasi jabatan pada masa yang telah ditentukan menjelang Pilkada 2020, konsekuensi yang diterima yakni sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati. Selain itu juga ancaman pidana sesuai dengan Pasal 71 jo Pasal 190, berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000.00.
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020. (K24/HFD)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















