Religi

Pilkada 2020, Ketua PCNU: NU Harus Jaga Jarak dengan Calon dan Parpol

2275
×

Pilkada 2020, Ketua PCNU: NU Harus Jaga Jarak dengan Calon dan Parpol

Sebarkan artikel ini
Foto Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar 

KEBUMEN, Kebumen24.com- Menghadapi Pilkada Kebumen, Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar menegaskan pihaknya akan menjaga jarak dengan pasangan calon bupati maupun
wakil bupati. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjaga jarak dengan partai politik.
Namun, Dawamudin mempersilahkan jika dalam struktural organisasi memiliki keinginan maju sebagai calon pemimpin Kebumen. Dirinya tidak melarang iktikad itu karena setiap warga negara berhak untuk dipilih maupun memilih.

“Apabila ada pengurus NU, baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi cabup/cawabup, itu berangkatnya tentu dalam kapasitas personal, bukan organsasi,” ucap Dawamudin, Senin (23/12).

Disinggung mengenai mendaftarnya KH Afifuddin Chanif selaku Rais Syuriyah PCNU Kebumen sebagai bakal calon wakil bupati melalui PKB. Dirinya mengaku akan tabayyun (klarifikasi) kepada yang bersangkutan. Untuk diketahui, sebelumnya KH Afifuddin atau sering disapa Gus Afif dikabarkan mendaftar di DPC PKB Kebumen Jalan Kutoarjo Kebumen. Namun, Dawamudin mengaku masih ragu terkait pencalonan Gus Afif yang Pengasuh Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu itu. 

“Saya yang sering bersama beliau (Gus Afif-Red), kok kemungkinan iyanya hanya 0,1 persen,” jelasnya.

Sedangkan 99,09 persen, menurut perkiraan Dawamudin, Gus Afif tidak akrab dengan mencalonkan diri, baik untuk posisi bupati
maupun wakil bupati. Justru dia menyebut pemunculan Gus Afif sebagai calon Wabup melalui PKB itu hanya psy-war, atau sebagai bentuk perang psikologis yang dilakukan oleh kubu pendukung tertentu dengan target untuk maping atau pemetaan mana kawan dan mana lawan.

“Targetnya membuyarkan konsentrasi bakal calon tertentu,” tutur dia.

Kendati demikian, jika nantinya Gus Afif memang benar-benar menjadi calon Wabup, maka berdasarkan AD/ART NU, jabatan Rais Syuriyah tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sehingga yang bersangkutan pun mestinya mengundurkan diri. Sebagaimana Pasal 51 ayat (7) AD/ART NU hasil Muktamar Jombang pada 2015.

“Tapi bagaimanapun kita tetap menunggu dinamika politik pilkada sesuai tahapan- tahapan yang telah diatur oleh KPU,” pungkasnya.(K24/HFD)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.