KEBUMEN,Kebumen24.com – Tiga pasangan tidak resmi, tertangkap razia oleh Tim gabungan Satpol PP Kebumen, bersama Polres Kebumen dan Anggota Kodim 0709 Kebumen. Ketiga pasangan tersebut ditemukan berduaan didalam kamar kos yang berbeda, salah satunya tempat kos diwilayah Kota Kebumen.
“ Mereka kita dapati dari tempat kos yang berbeda, satu pasangan asal warga Petanahan dengan warga Kecamatan Ayah ditemukan di kos-kosan wilayah kecamatan Sempor, Pasangan kedua warga Sempor dengan warga Kecamatan Sempor di kos-kosan wilayah Gombong. Sementara Pasangan ketiga warga Kecamatan Gombong dengan warga Jakarta Timur di kos-kosan wilayah kota Kebumen,”ungkap Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Eko Purwanto usai kegiatan razia Sabtu 23 November 2019.
Lebih jauh Eko menjelaskan, razia yang dilaksanakan ini merupakan atas aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pasangan tidak resmi di kos-kosan tersebut. Terbukti dari hasil razia ditemukan tiga pasangan yang tidak memiliki surat pernikahan resmi.
“ Setelah kita lakukan penggeledahan, tanda pengenal dari Ketiga pasangan tersebut kita minta sebagai bahan berita acara yang kemudian kita akan panggil mereka pada hari Senin, 25 November 2019, di Kantor Satpol PP Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut,”imbuh Eko.
Sementara itu, dalam razia tersebut juga diketahui empat tempat kos-kosan yang terkena razia belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain diberikan pembinaan untuk mengurus perijinan IMB, Kepada para pemilik kos dan masyarakat yang bangunannya belum memiliki IMB, juga dihimbau untuk segera mengurus,”tandas Eko. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














