KEBUMEN, Kebumen24.com –Apa yang dilakukan Pria berinisial MR (41) Warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen ini terbilang konyol. Diduga gara gara kecanduan Judi Online, MR nekat mencuri Jenitri milik Saudara Kandungnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 100 Juta Rupiah.
” kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 silam, sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut diketahui saat korban bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek barang berupa jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri sudah tidak ada,” kata Kapolres Kebumen AKPB Rudy Cahya Kurniawan, saat Konfrensi Pers Selasa 19 November 2019, di Mapolres, didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.
AKPB Rudy menjelaskan, Dalam kasus ini, lanj tersangka melakukan pencurian jenitri dengan cara masuk melalui jendela gudang yang dicongkelnya. Adapun motif tersangka ingin memiliki jenitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi on line.
“ Selain berhasil mengamankan pelaku, jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah karung warna putih, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 6284 HW , 3 Karung berisi biji Jenitri sejumlah 883 ribu butir dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AA 8751 LD,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 367 ayat (2) KUH Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga,” tandas Kapolres. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















