HukumPERISTIWASOSIAL

Gagahi Istri Orang, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

1124
×

Gagahi Istri Orang, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sungguh memprihatinkan, Seorang Remaja berinisial RS (19), yang masih berstatus pelajar, terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan  berinisial  RL.

Perbuatan yang dilakukan RS ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, Bukanya rajin belajar, justru malah membuat ulah. RS yang merupakan warga Kecamatan Kutowinangun ini malah melakukan tindak kekerasan seksual. Lebih gilanya lagi, korbannya ini bersatus istri orang.
Kapolres Kebumen,  AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat gelar perkara kasus tersebut, tak luput mengungkapkan rasa keprihatinannya. Mengingat, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu masih berstatus pelajar disalah satu sekolah SMK swasta di Kecamatan Kotawinangun.
Bahkan,pada kesempatan itu, AKBP Rudy juga sempat melakukan Hypnotherapy kepada tersangka, agar mau menyadari atas kesalahan yang telah diperbuat oleh tersangka.Selain sempat meneteskan air mata, Kepada Kapolres, tersangka kemudian juga mengaku menyesali perbuatannya.
“Setelah kita beri nasihat, Tersangka ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya itu,” ungkap Kapolres, Rabu 30 Otkober 2019.
Kapolres kebumen AKBP Rudy menjelaskan, Pada kasus ini, Kejadian Berawal saat korban berkunjung ke rumah temanya inisial AL, pada 8 Oktober lalu.
“Saat itu, korban yang hendak ke pasar , namun, karena ditelpon AL, kemduian korban mampir ke rumah AL itu,” kata Kapolres yang kemarin didampingi Kasatreskrim AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.
Di saat yang sama, tersangka juga tengah berada didalam rumah yang sama. Awalnya, korban dan pemilik rumah mengobrol di ruang tamu. Sementara, tersangka tidur di kamar. Saat bangun itulah, tersangka tiba-tiba memaksa korban memenuhi hasrat terlarangnya.
“Kejadian itu lantas dilaporkan kepada polisi dan tersangka diamankan di rumahnya pada hari Jumat 25 Oktober lalu. oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen” terang Kapolres.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya dipicu ketertarikannya kepada korban. Sebelumnya, ia pun mengaku tidak mengenal baik korban.
“Saya menyesal sekali,” katanya.
Apapun. gara-gara ulahnya, si RS dijerat Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Atas kejadian tersebut Kapolres Kebumen menghimbau kepada warga Kebumen agar orang tua selalu memantau pergaulan anaknya.(K24/IM/**)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.