Kemenag KebumenPemerintahan

Kemenag Kebumen dan PA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

×

Kemenag Kebumen dan PA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kebumen untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Ruang Arungbinang, Pendopo Kabumian Kebumen, Selasa (20/10/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin bersama Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi pelayanan, menertibkan administrasi kepegawaian, serta mendukung pemenuhan hak-hak hukum perempuan dan anak setelah perceraian.

Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah penguatan SAHABAT (Sistem Akses Hak dan Administrasi Bercerai Antar Instansi Terpadu). Inovasi ini dirancang untuk mengintegrasikan administrasi perceraian aparatur sipil negara (ASN), mulai dari koordinasi penerbitan izin atau surat keterangan perceraian, pertukaran informasi tahapan persidangan, hingga penyampaian salinan putusan pengadilan.

Melalui integrasi layanan tersebut, proses administrasi perceraian ASN diharapkan berjalan lebih tertib, efektif, dan transparan. Koordinasi ant instansi juga diarahkan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan kepegawaian sekaligus mendukung pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, termasuk melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Dukungan pelaksanaan putusan juga meliputi pemenuhan hak perempuan dan anak, seperti nafkah terutang (madhiyah), mut’ah, nafkah idah, nafkah anak, dan/atau bagian gaji ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Kebumen H. Anif Solikhin menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kebumen penting untuk menyelaraskan pelayanan di bidang keagamaan, administrasi kepegawaian, serta perlindungan hak masyarakat.

Anif berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan program secara konsisten. Ia juga mendorong komunikasi yang efektif, pertukaran informasi sesuai ketentuan, serta evaluasi berkala agar setiap tahapan kerja sama berjalan sesuai tujuan.

“Harapan kami, kerja sama ini semakin memudahkan koordinasi antarinstansi, meningkatkan ketertiban administrasi perceraian ASN, serta mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Pelayanan harus memberikan kepastian, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat,” demikian harapan Anif.

Ketua Pengadilan Agama Kebumen Yang Ariani menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian serta pemenuhan hak-hak keperdataan.

Menurutnya, putusan pengadilan perlu memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak terkait, khususnya perempuan dan anak yang rentan terdampak persoalan pascaperceraian.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan PKS tersebut turut disaksikan Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah. Pada kesempatan yang sama, Pengadilan Agama Kebumen juga meluncurkan empat inovasi pelayanan publik, yakni SAHABAT, Sistem Terintegrasi Cegah dan Tangani Dispensasi Kawin (SICANTIK), SantriOne Paduka, serta Portal Informasi dan Media Akses (PRISMA).

Bupati Lilis Nuryani mengapresiasi pengembangan inovasi tersebut karena dinilai menjawab beragam kebutuhan masyarakat. Layanan yang dihadirkan mencakup akses informasi peradilan, pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian, hingga kemudahan pengurusan dokumen kependudukan.

Ia berharap sinergi antarinstansi disertai sosialisasi secara luas hingga tingkat desa. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui manfaat setiap layanan dan memahami prosedur untuk mengaksesnya, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Hj. Rokhanah menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas setiap kesepakatan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektoral harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

Ia juga mendorong pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

Melalui kerja sama ini, Kemenag Kebumen dan Pengadilan Agama Kebumen diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, transparan, dan responsif. Penguatan koordinasi melalui SAHABAT diharapkan tidak hanya mendukung ketertiban administrasi perceraian ASN, tetapi juga membantu memastikan hak perempuan dan anak pascaperceraian terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.