KEBUMEN, Kebumen24.com — Warga Kabupaten Kebumen yang telah bercerai kini mendapat kemudahan mengurus perubahan status perkawinan, pemisahan kartu keluarga (KK), serta pembaruan data KTP elektronik melalui layanan terintegrasi antara Pengadilan Agama Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudahan tersebut menjadi bagian dari kerja sama lintas instansi yang diluncurkan di Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (20/10/2026). Dalam peluncuran itu, diperkenalkan empat inovasi layanan, yakni PRISMA, SAHABAT, SiCantik, dan SANTRI ONE PADUKA.
Salah satu inovasi yang mendukung kemudahan administrasi setelah perceraian adalah SANTRI ONE PADUKA. Melalui layanan ini, pengurusan dokumen kependudukan diintegrasikan agar masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah di berbagai instansi.
Selain itu, program SAHABAT memperkuat koordinasi pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian. Hal ini termasuk pengaturan nafkah dari gaji aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SiCantik ditujukan untuk memperkuat penanganan permohonan dispensasi kawin melalui asesmen sosial dan pemeriksaan psikologis yang melibatkan instansi terkait.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, meminta agar kerja sama tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses layanan administrasi dan mendapatkan informasi yang jelas.
“Jangan sampai warga harus mencari informasi sendiri atau berulang kali datang karena kurangnya koordinasi,” kata Lilis.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan tersebut, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Dengan sosialisasi yang merata, masyarakat diharapkan memahami persyaratan dan tata cara mengakses layanan sehingga pengurusan dokumen dapat berjalan lebih mudah dan efisien.
Melalui integrasi layanan ini, Pemkab Kebumen bersama Pengadilan Agama dan Disdukcapil berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi setelah perceraian tanpa prosedur yang berbelit-belit. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














