Hukum

Datangi Kantor Kejari Kebumen, Aksin Law Firm Dorong Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT AUKJ

×

Datangi Kantor Kejari Kebumen, Aksin Law Firm Dorong Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT AUKJ

Sebarkan artikel ini
Aksin bersama tim Aksin Law Firm Kebumen melakukan koordinasi dengan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen, Rabu (14/10/2026), terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) atau PT AUKJ menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum sekaligus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kebumen.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen didorong untuk mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan transparan. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penanganannya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dorongan tersebut disampaikan Aksin, bersama tim Aksin Law Firm Kebumen saat melakukan koordinasi dengan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen, Rabu (14/10/2026).

Aksin berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses penyidikan semata, tetapi mampu mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk menelusuri alur pengelolaan dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus tetap bersemangat menuntaskan perkara-perkara yang ada di Kabupaten Kebumen,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan kasus, terutama ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Kasus dugaan korupsi PT AUKJ saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Aksin menegaskan, nilai kerugian negara harus mengacu pada hasil penghitungan resmi lembaga yang berwenang. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan BPK sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian yang mungkin timbul.

“Untuk kasus dugaan korupsi BUMD yang di situ ada penyertaan modal dari APBD, saat ini sedang dihitung kerugian negaranya oleh BPK. Berapa-berapanya, nanti kita tunggu dari BPK RI untuk menyampaikan itu,” kata Aksin.

Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara. Namun, proses hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada besaran kerugian. Penyidik juga perlu mengungkap secara terang bagaimana pengelolaan dana dilakukan, apakah terdapat penyimpangan, serta siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Memasuki tahap penyidikan, penelusuran terhadap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara. Penanganan yang menyeluruh diperlukan agar proses hukum tidak menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa saja yang secara hukum harus mempertanggungjawabkannya.

Aksin menilai, setelah perkara masuk tahap penyidikan, aparat penegak hukum perlu mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Ini sudah masuk penyidikan. Jadi nanti kalau sudah penyidikan, tinggal menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak di luar lingkungan PT AUKJ yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, kemungkinan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan disimpulkan berdasarkan dugaan semata.

“Kalau kemudian bertanya apakah ada eksternal daripada BUMD yang nanti akan terlibat, tentu ini membuka kemungkinan, terbuka kemungkinan,” ungkapnya.

Menurut Aksin, penelusuran mengenai pihak-pihak yang berpotensi terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tunggu bagaimana teman-teman kejaksaan ini nanti akan bersikap untuk menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab menjadi tersangka, kemudian nanti masuk di persidangan,” katanya.

Dalam perkara ini, Aksin juga bertindak sebagai kuasa hukum direktur PT AUKJ. Ia menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan penanganan perkara dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Apa yang telah terjadi di BUMD ini seperti apa, nanti proses perjalanan hukumnya akan kita ikuti,” pungkasnya.(K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.