Hukum

Soroti Dugaan Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen, Kuasa Hukum Sekolah: Jangan Jadikan Sekolah “Tersangka” Setiap Ada Perundungan

×

Soroti Dugaan Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen, Kuasa Hukum Sekolah: Jangan Jadikan Sekolah “Tersangka” Setiap Ada Perundungan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum SMK 7 Ma’arif Kebumen sekaligus Ketua LPBPH NU Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H.,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan dugaan perundungan yang melibatkan pelajar di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai setiap kasus yang terjadi di antara siswa secara otomatis berujung pada penghakiman terhadap sekolah, kepala sekolah maupun guru, tanpa melihat secara utuh siapa yang melakukan, kapan kejadian berlangsung, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum SMK 7 Ma’arif Kebumen sekaligus Ketua LPBPH NU Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H., dalam keterangan resminya, Senin 17 Agustus 2026. Menurutnya, sekolah tidak pernah membenarkan tindakan perundungan. Menurutnya, pihak sekolah tetap memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

“Jangan sedikit-sedikit sekolah yang dipersalahkan. Kita harus melihat persoalannya secara utuh. Dalam kasus ini, perbuatan dilakukan oleh siswa dan terjadi pada waktu istirahat. Berdasarkan informasi yang kami terima, kepala sekolah maupun guru tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung,” ujar Toha, didampingi tim advokat, yakni Anggoro Bekti S., S.H., M.H., Mohamad Maksudi, S.H.I., Tolib Muntaha, S.H., dan Desi Windia Wati, S.H.

Toha menilai, terdapat perbedaan antara pihak yang diduga melakukan perbuatan dengan institusi sekolah yang memiliki kewajiban membangun sistem pencegahan dan pengawasan.

Sekolah, kata dia, memang memiliki tanggung jawab dalam memastikan lingkungan pendidikan tetap aman. Namun, kewajiban tersebut juga harus dipahami secara realistis karena sekolah tidak mungkin mengawasi seluruh aktivitas setiap peserta didik selama 24 jam.

“Kalau ada siswa melakukan kesalahan, bukan berarti secara otomatis kepala sekolah dan seluruh guru harus dipersalahkan. Sekolah memiliki kewajiban pengawasan, tetapi sekolah bukan lembaga yang bisa mengawasi setiap gerak peserta didik selama 24 jam,” tegasnya.

Toha menilai kritik terhadap sekolah tetap penting sebagai bagian dari evaluasi. Namun, kritik tersebut hendaknya tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak sebelum fakta dan bukti mengenai dugaan kelalaian ditemukan.

Apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, menurutnya, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

“Kalau memang ada kelalaian, mari dibuktikan dan dievaluasi. Kalau ada kekurangan dalam sistem pengawasan, mari diperbaiki. Tetapi jangan setiap kejadian langsung diarahkan bahwa kepala sekolah gagal, guru lalai, atau sekolah dianggap membiarkan. Itu harus dibuktikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan publik agar melihat persoalan pendidikan secara lebih proporsional. Guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan, lanjutnya, memiliki tanggung jawab yang kompleks, mulai dari proses pembelajaran, pembinaan siswa hingga administrasi sekolah.

“Mereka juga manusia. Mereka mendidik, mengajar, membina, mengurus administrasi, menghadapi berbagai persoalan siswa, sekaligus dituntut memastikan sekolah selalu aman. Jangan setiap terjadi persoalan mereka langsung menjadi pihak pertama yang disalahkan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Toha menyebut pihak sekolah telah mengambil langkah setelah mengetahui adanya kejadian. Salah satunya melalui upaya mediasi dan penyelesaian terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Sekolah tidak membenarkan perundungan dan tidak menutup-nutupi persoalan. Ketika mengetahui adanya kejadian, sekolah berusaha mengambil langkah penyelesaian. Karena itu, tidak adil apabila sekolah kemudian seolah-olah ditempatkan sebagai pihak yang tidak melakukan apa-apa,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan pihak sekolah tetap terbuka terhadap evaluasi, termasuk memperkuat sistem pengawasan pada waktu maupun situasi yang dinilai memiliki potensi terjadinya pelanggaran.

Menurut Toha, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan ke depan dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa sekolah telah melakukan pelanggaran hukum.

Toha menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Siswa yang menjadi korban perlu mendapatkan pendampingan, sementara siswa yang diduga melakukan perundungan harus mendapatkan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan proses tersebut tetap harus menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Korban harus dilindungi, siswa yang melakukan perundungan harus dibina dan ditangani sesuai ketentuan. Tetapi guru dan kepala sekolah juga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai dalam upaya mencari keadilan, kita justru menciptakan ketidakadilan baru,” tegasnya.

Ia menilai persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mencari pihak yang dianggap bersalah setelah kejadian. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan sekolah, orang tua, pemerintah, masyarakat, serta peserta didik itu sendiri.

Menurutnya, sekolah juga membutuhkan dukungan sumber daya, tenaga pendidik, sarana, dan kebijakan yang memadai agar sistem perlindungan peserta didik dapat berjalan secara optimal.

“Kalau kita ingin perundungan benar-benar hilang, jangan hanya mencari siapa yang salah setelah kejadian. Pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan peserta didik harus bersama-sama membangun sistem pencegahan yang lebih kuat,” jelasnya.

Toha yang juga disebut menjabat sebagai Sekretaris LBH Ansor Kebumen itu memastikan pihaknya menghormati proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan fakta dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Menurutnya, kasus tersebut semestinya dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah untuk disalahkan.

“Jangan mencari siapa yang paling mudah dipersalahkan. Mari mencari apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab sesuai porsinya, dan bagaimana agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (K24/*)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.