Pemerintahan

PAD Kebumen Tembus Rp330 Miliar, Tapi 36.995 Kendaraan Ternyata Belum Terdata

×

PAD Kebumen Tembus Rp330 Miliar, Tapi 36.995 Kendaraan Ternyata Belum Terdata

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com  – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus memperkuat optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan yang semakin transparan. Hingga 31 Juli 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen telah mencapai Rp330,70 miliar, atau 56,67 persen dari target Rp583,54 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Drs. Aden Andri Susilo, M.Si., dalam Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2026 sekaligus Monitoring dan Evaluasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pendopo Kabumian, Senin (10/8/2026).

Aden menjelaskan, realisasi PAD tersebut berasal dari empat sektor. Pajak Daerah ditargetkan Rp238,53 miliar dengan realisasi Rp142,28 miliar atau 59,65 persen.

Kemudian Retribusi Daerah ditargetkan Rp305,24 miliar dan telah terealisasi Rp163,88 miliar atau 53,69 persen. Sementara Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi Rp17,55 miliar atau 55,83 persen dari target Rp31,43 miliar.

Adapun Lain-lain PAD yang Sah telah mencapai Rp6,98 miliar atau 83,97 persen dari target Rp8,31 miliar.

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen hingga 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp330.701.988.022 atau 56,67 persen dari target PAD tahun 2026 sebesar Rp583.543.180.000,” ujar Aden.

Penerimaan Pajak Terus Didorong

Menurut Aden, target pajak daerah tahun 2026 mengalami peningkatan sekitar 2,58 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Karena itu, dibutuhkan inovasi sekaligus kolaborasi lintas sektor agar potensi pajak dapat tergali secara maksimal.

Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp142,28 miliar. Dua sektor yang menjadi penopang utama antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik.

PBB-P2 tercatat terealisasi sekitar Rp42,29 miliar, sedangkan PBJT tenaga listrik mencapai Rp29,90 miliar.

Dalam lima tahun terakhir, penerimaan pajak daerah Kebumen juga menunjukkan tren peningkatan. Dari sekitar Rp121,7 miliar pada 2021, naik menjadi Rp129,8 miliar pada 2022, Rp137,2 miliar pada 2023, Rp139,4 miliar pada 2024, hingga mencapai Rp222,7 miliar pada 2025.

107 Desa Lunas PBB-P2

Untuk PBB-P2, hingga periode pelaporan terdapat 879.555 objek pajak dengan penerimaan sekitar Rp41,1 miliar.

Kecamatan Padureso menjadi satu-satunya kecamatan yang telah berhasil mencapai pelunasan PBB-P2 100 persen. Sementara dari total 460 desa di Kabupaten Kebumen, sebanyak 107 desa telah lunas 100 persen, sedangkan 353 desa lainnya masih dalam proses percepatan pelunasan.

Pemkab Kebumen terus mendorong pemerintah desa dan masyarakat mempercepat pembayaran PBB-P2. Selain memperkuat pendapatan daerah, kepatuhan pajak juga memberikan dampak langsung terhadap kapasitas pembangunan dan pelayanan publik.

BHPRD Rp11,97 Miliar Mengalir ke 397 Desa

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap desa yang aktif mengoptimalkan penerimaan pajak, Pemkab Kebumen menyalurkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Pada Agustus 2026, BHPRD periode Januari-Juni disalurkan kepada 397 desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya mencapai realisasi PBB-P2 minimal 30 persen.

Total BHPRD yang disalurkan mencapai Rp11.973.010.652, terdiri atas bagi hasil pajak daerah sebesar Rp10.769.549.134 dan bagi hasil retribusi daerah Rp1.203.461.518.

Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren sebesar Rp39.893.191; Desa Mergosono, Kecamatan Buayan sebesar Rp32.920.225; serta Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen sebesar Rp45.196.426.

Aden berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengelolaan pajak dan retribusi di desa, termasuk kegiatan edukasi, pendataan serta peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Sengkuyung PKB Jadi Pekerjaan Rumah

Pemkab Kebumen juga terus menguatkan program Sengkuyung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjadi penting karena PKB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang turut menjadi dasar perhitungan bagi hasil pajak kepada desa.

Data hingga 31 Juli 2026 menunjukkan terdapat 40.384 kendaraan yang menjadi potensi di Kabupaten Kebumen. Namun, sebanyak 36.995 kendaraan belum terdata di desa. Dari 3.389 kendaraan yang telah didata, baru 2.425 kendaraan yang terverifikasi.

Aden meminta camat dan kepala desa mengambil peran aktif melalui pendataan, verifikasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Diperlukan peran aktif seluruh Camat dan Kepala Desa dalam menyukseskan Sengkuyung PKB melalui pendataan, verifikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat agar kepatuhan pembayaran PKB terus meningkat,” jelasnya.

Bupati: Pajak Adalah Gotong Royong Membangun Kebumen

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan, pajak hendaknya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam membiayai pembangunan daerah.

“Kalau mendengar kata pajak, sering kali yang terbayang adalah kewajiban. Padahal sesungguhnya pajak adalah bentuk gotong royong kita membangun Kebumen,” kata Lilis.

Ia menyebutkan, pajak daerah pada 2026 ditargetkan memberikan kontribusi sekitar 40 persen terhadap PAD. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan dan pembangunan.

Lilis juga menekankan pentingnya Sengkuyung PKB. Semakin baik pendataan dan semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar PKB, semakin besar pula potensi bagi hasil yang dapat diterima desa.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, semakin besar pula potensi BHPRD yang akan diterima desa,” ujarnya.

KKPD Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan

Selain membahas pajak daerah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum evaluasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Implementasi KKPD di Kebumen yang dimulai sejak Maret 2025 menunjukkan perkembangan positif. Pada 2025, Kebumen menempati peringkat ke-9 di Jawa Tengah dengan nilai transaksi lebih dari Rp1,1 miliar.

Sementara pada 2026, transaksi KKPD telah mencapai Rp1.698.697.225 melalui 33 perangkat daerah. Nilai tersebut terdiri atas transaksi perjalanan dinas sebesar Rp1.002.106.962 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp696.590.263.

Lilis berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan pemanfaatan KKPD sehingga transaksi keuangan pemerintah menjadi lebih praktis sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

“Saya berharap pada tahun 2026 seluruh perangkat daerah dapat menggunakan KKPD secara lebih optimal, sehingga transaksi keuangan pemerintah menjadi semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Wajib Pajak dan Desa Berprestasi Dapat Apresiasi

Gebyar Pajak Daerah 2026 juga diisi pemberian penghargaan kepada wajib pajak, desa, kecamatan, hingga perangkat daerah yang menunjukkan kinerja terbaik.

Sejumlah wajib pajak teladan yang menerima penghargaan antara lain CV Langit Cirebon untuk sektor reklame, RSUD Dr. Soedirman untuk pajak air tanah, CV Giri Pundi Mas untuk MBLB, Darmono, S.H. untuk BPHTB, Pizza Hut Sarbini untuk PBJT makanan dan minuman, Trio Azana Style Hotel untuk PBJT perhotelan, PT Platinum Sinema untuk PBJT hiburan, Toserba Jadi Baru untuk PBJT parkir, serta PT PLN (Persero) UP3 Cilacap untuk PBJT tenaga listrik.

Penghargaan implementasi KKPD tingkat dinas diberikan kepada BPKPD, Disdukcapil, Bapperida dan Disarpus. Sementara penghargaan tingkat kecamatan diberikan kepada Kecamatan Prembun, Sempor, Rowokele dan Bonorowo.

Untuk kategori pengelola data PKB terbaik, penghargaan diraih Desa Sitiadi, Kecamatan Puring. Adapun desa dengan pelunasan PBB tercepat antara lain Desa Surotrunan Kecamatan Alian, Desa Donorojo Kecamatan Sruweng, Desa Pejengkolan Kecamatan Padureso dan Desa Wonokromo Kecamatan Alian.

Tak hanya penghargaan, Gebyar Pajak Daerah juga memberikan apresiasi melalui undian berhadiah bagi wajib pajak PBB yang melakukan pembayaran pada 1 Februari hingga 30 April 2026. Tercatat 402.016 wajib pajak mengikuti undian dengan nilai PBB mencapai Rp18,59 miliar.

Lilis menegaskan, optimalisasi pajak daerah membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha dan masyarakat.

“Mari kita jadikan membayar pajak bukan karena takut sanksi, tetapi karena bangga ikut membangun Kebumen. Dengan semangat gotong royong, saya yakin Kebumen akan semakin maju, pelayanan publik semakin berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkasnya.(k24/ilham).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.