KEBUMEN, Kebumen24.com – Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen kembali mencetak sejarah dalam pengembangan pendidikan tinggi. Kampus yang dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi berkembang di wilayah Jawa Tengah bagian selatan ini resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Magister (S2) Pendidikan Umum dan Karakter dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Terbitnya izin tersebut menjadi tonggak penting bagi UMNU Kebumen dalam memperluas layanan pendidikan pascasarjana sekaligus mempertegas komitmen kampus dalam mencetak lulusan yang unggul secara akademik, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi.
Rektor UMNU Kebumen, Dr. Imam Satibi, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin operasional program studi baru tersebut. Menurutnya, kehadiran Program Magister Pendidikan Umum dan Karakter merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan jenjang lanjut yang tidak hanya menekankan penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai-nilai kebangsaan.
“Program ini menjadi bagian dari ikhtiar UMNU Kebumen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berorientasi pada pengembangan karakter, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Izin penyelenggaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 784/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Umum dan Karakter Program Magister pada Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026.
Salinan keputusan resmi kemudian disampaikan melalui surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3011/DST/B1/HK.03.00/2026 kepada Rektor UMNU Kebumen, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, serta Direktur Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Penerbitan izin tersebut merupakan hasil proses panjang setelah UMNU Kebumen mengajukan permohonan pembukaan program studi melalui surat Rektor Nomor 0107/R/UMNU/G/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Pengajuan itu juga telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah.
Dalam keputusan menteri disebutkan bahwa Program Studi Magister Pendidikan Umum dan Karakter telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi sehingga layak untuk diselenggarakan oleh UMNU Kebumen yang berada di bawah naungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selain memberikan izin operasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perguruan tinggi. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan wajib mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta melaporkan pelaksanaan program kepada kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor UMNU Kebumen juga bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan program studi sesuai regulasi. Pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dengan hadirnya Program Studi Magister Pendidikan Umum dan Karakter, UMNU Kebumen semakin memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi yang terus berkembang dan berinovasi dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas di Jawa Tengah bagian selatan.
Program studi baru ini diharapkan menjadi pilihan bagi para guru, tenaga pendidik, akademisi, aparatur sipil negara, hingga praktisi yang ingin meningkatkan kompetensi akademik sekaligus memperdalam wawasan mengenai pendidikan karakter sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, izin penyelenggaraan Program Studi Magister (S2) Pendidikan Umum dan Karakter UMNU Kebumen mulai berlaku efektif sejak 22 Juli 2026, menandai babak baru perjalanan UMNU Kebumen dalam memperluas kontribusinya bagi dunia pendidikan nasional.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















