PERISTIWA

Jerit Tangis Bocah Kelas 1 SD Iringi Kepulangan Ayah yang Tewas Diduga Diamuk Massa, Lima Warga Jadi Tersangka

163
×

Jerit Tangis Bocah Kelas 1 SD Iringi Kepulangan Ayah yang Tewas Diduga Diamuk Massa, Lima Warga Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
anak-terduga-pencuri-ayam-menangis-

TABANAN, Kebumen24.com – Tangis pilu seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar mengiringi kepulangan jenazah ayahnya, KD (38), ke rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Momen memilukan itu menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, bocah tersebut tampak menangis histeris sambil terus memanggil ayahnya ketika jenazah tiba di rumah. Suasana haru menyelimuti keluarga dan para pelayat yang hadir. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memantik keprihatinan masyarakat luas.

Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku ikut merasakan duka mendalam yang dialami keluarga korban. Ia bahkan turut menjemput jenazah KD sebelum dibawa ke rumah duka.

“Saat jenazah tiba dan saya melihat anaknya menangis tersedu-sedu sambil memanggil ayahnya, saya benar-benar merasa sangat sedih,” ungkap Sutama.

Menurutnya, KD meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Anak sulung telah berkeluarga, sementara dua anak lainnya masih bersekolah, yakni di kelas 1 SMA dan kelas 1 SD. Kepergian sang kepala keluarga menjadi pukulan berat yang kini harus dihadapi istri dan anak-anak korban.

Diduga Tertangkap Mencuri Ayam Aduan

Berdasarkan informasi dari Polres Tabanan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

KD diduga tertangkap tangan saat hendak membawa kabur seekor ayam aduan milik warga bernama I Wayan Adi Suteja. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang mengaku telah lama resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah itu.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Korban diduga dikeroyok hingga mengalami luka berat. Tidak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar oleh massa.

Saat personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA, korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan.

Dalam penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor ayam yang diduga hendak dicuri, sebilah golok, tas berisi tang, ketapel, batu, serta sejumlah uang tunai. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Lima Warga Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hasil penyelidikan membawa polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diduga terlibat secara langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Komnas HAM dan KemenHAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Komnas HAM menilai setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) juga mengecam keras peristiwa tersebut. Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

KemenHAM meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga didorong memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, terutama anak korban yang harus menghadapi trauma atas peristiwa tersebut.

Kades: Serahkan Dugaan Tindak Pidana kepada Aparat

Kepala Desa Sidatapa, I Made Sutama, turut menyayangkan aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, apabila ada warga yang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.

Meski keluarga telah mengikhlaskan kepergian KD, Sutama berharap tragedi serupa tidak kembali terulang.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki dua dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, yakni dugaan pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui proses hukum agar tidak menimbulkan tindak pidana baru maupun korban jiwa.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat melanggar hak asasi manusia, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, serta berpotensi menyeret para pelakunya ke proses pidana.

Sumber: Polres Tabanan, Detik Bali, Kompas.com, CNN Indonesia, DetikNews, Liputan6.


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.