Pendidikan

Jangan Asal Beritakan Terorisme! Ini 13 Pedoman Resmi Dewan Pers yang Wajib Dipatuhi Wartawan

100
×

Jangan Asal Beritakan Terorisme! Ini 13 Pedoman Resmi Dewan Pers yang Wajib Dipatuhi Wartawan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ai

JAKARTA, Kebumen24.com  – Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan mengenai tindak terorisme harus dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik. Melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme, media massa di Indonesia diwajibkan menjalankan peliputan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan tidak justru memperburuk situasi.

Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L, menetapkan regulasi tersebut pada 9 April 2015 di Jakarta sebagai pedoman bersama bagi seluruh insan pers dalam meliput peristiwa terorisme.

Dewan Pers memandang bahwa tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam kemanusiaan. Karena itu, penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran media dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak memicu kepanikan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menilai pemberitaan mengenai aksi maupun dampak terorisme semata-mata bertujuan memenuhi hak publik atas informasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi independensi, akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Pedoman tersebut lahir setelah melalui serangkaian pembahasan bersama komunitas pers pada Januari 2015 dan disahkan melalui Sidang Pleno Dewan Pers pada Februari 2015.

Keselamatan Wartawan Menjadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah penegasan bahwa keselamatan jiwa wartawan harus ditempatkan di atas kepentingan memperoleh berita.

Dalam situasi peliputan yang berpotensi membahayakan keselamatan, wartawan diwajibkan menggunakan perlengkapan pelindung yang memadai. Tanggung jawab penyediaan perlengkapan tersebut berada pada perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Selain itu, apabila seorang wartawan mengetahui adanya dugaan rencana aksi terorisme, informasi tersebut wajib segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dewan Pers menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi memperoleh liputan eksklusif.

Dilarang Memberikan Panggung bagi Teroris

Pedoman juga mengingatkan media agar tidak membuat pemberitaan yang berpotensi memberikan legitimasi, promosi, maupun glorifikasi terhadap aksi atau pelaku terorisme.

Dalam pelaksanaan siaran langsung, media penyiaran diminta tidak menampilkan secara rinci posisi aparat keamanan maupun strategi penindakan terhadap pelaku. Penyiaran secara real time dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh kelompok teroris sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

Selain itu, wartawan diminta menghindari penyebutan agama, suku, atau identitas tertentu yang tidak relevan dengan tindak pidana terorisme. Dewan Pers menegaskan bahwa kejahatan terorisme merupakan tindakan individu atau kelompok, bukan representasi agama maupun etnis tertentu.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pedoman tersebut, Dewan Pers juga mengatur penggunaan istilah hukum secara tepat.

Media diminta menggunakan istilah “terduga” bagi seseorang yang baru ditangkap, “terperiksa” bagi yang masih menjalani proses penyelidikan atau penyidikan, “terdakwa” ketika perkara telah disidangkan, serta “terpidana” apabila telah memperoleh putusan hukum tetap.

Penggunaan istilah tersebut bertujuan menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus mencegah terjadinya penghakiman melalui media (trial by the press).

Hindari Penyebaran Modus Operandi

Pedoman peliputan juga melarang wartawan mengungkap secara rinci cara pembuatan bom, teknik merakit bahan peledak, maupun metode pelaksanaan aksi terorisme.

Informasi teknis semacam itu dinilai berpotensi menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.

Selain itu, media diminta tidak menampilkan foto atau tayangan korban yang mengandung unsur kekerasan berlebihan sehingga dapat memicu trauma masyarakat. Dokumentasi visual hanya diperbolehkan apabila memiliki nilai edukasi dan pesan kemanusiaan.

Lindungi Korban dan Keluarga

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar tidak melakukan peliputan terhadap keluarga terduga pelaku yang dapat menimbulkan diskriminasi maupun pengucilan sosial.

Wawancara terhadap korban, keluarga korban, maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara manusiawi, penuh empati, serta menghindari pertanyaan yang dapat memperdalam trauma.

Dalam memilih narasumber, media juga diminta menggunakan pengamat yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan pengalaman sesuai bidangnya agar informasi yang disampaikan tetap objektif.

Waspadai Hoaks dan Informasi Menyesatkan

Di era penyebaran informasi yang sangat cepat, Dewan Pers menegaskan pentingnya proses check and recheck sebelum mempublikasikan informasi terkait aksi maupun ancaman terorisme.

Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar bukan sekadar isu, rumor, atau hoaks yang sengaja disebarkan guna menciptakan kepanikan di tengah masyarakat.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan Terorisme akan menjadi kewenangan lembaga tersebut untuk menilai dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan pers juga diingatkan untuk tetap melayani Hak Jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme.


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.