JAKARTA, Kebumen24.com – Komunitas pers Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemberitaan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman yang disepakati pada 9 Februari 2019 tersebut menjadi acuan bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menyajikan informasi secara bertanggung jawab, tanpa mengorbankan hak, martabat, maupun masa depan anak.
Anak dipandang sebagai amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Karena itu, setiap bentuk pemberitaan yang berpotensi menimbulkan stigma, trauma, maupun eksploitasi terhadap anak harus dihindari.
Pedoman ini lahir sebagai respons atas masih ditemukannya praktik pemberitaan yang mengungkap identitas anak secara langsung maupun tidak langsung. Dalam sejumlah kasus, media masih menampilkan wajah, nama, inisial, alamat, sekolah, hingga informasi lain yang memungkinkan identitas anak dikenali publik. Selain itu, penggunaan bahasa yang vulgar serta visual yang meski telah disamarkan tetapi tetap dapat dikenali dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki berbagai regulasi yang menjamin perlindungan anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Meski demikian, sejumlah peraturan masih memiliki perbedaan batas usia anak, sehingga diperlukan pedoman khusus bagi insan pers agar memiliki standar yang sama dalam praktik jurnalistik.
Dalam pedoman tersebut disepakati bahwa yang dimaksud anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun telah meninggal dunia, serta tanpa membedakan status perkawinannya.
Pedoman juga menegaskan bahwa identitas anak yang wajib dilindungi tidak hanya mencakup nama dan foto, tetapi juga seluruh informasi yang dapat mengarah pada pengenalan identitas anak. Informasi tersebut meliputi nama anggota keluarga, alamat rumah, nama desa, sekolah, komunitas atau klub yang diikuti, hingga benda-benda atau ciri khas yang dapat mengungkap siapa anak tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, wartawan diwajibkan merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Pemberitaan harus disampaikan secara faktual dengan bahasa yang berempati, tidak sensasional, serta menghindari narasi yang bersifat seksual, sadistis, maupun rekonstruksi peristiwa yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
Pedoman tersebut juga melarang wartawan menggali informasi yang berada di luar kemampuan anak untuk menjawab, seperti persoalan perceraian orang tua, perselingkuhan, kematian anggota keluarga, hingga pengalaman traumatis akibat kekerasan, konflik, atau bencana.
Dalam peliputan perkara hukum, media diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan informasi, namun tidak boleh menampilkan visual maupun suara yang mengungkap identitas atau asosiasi identitas anak. Selain itu, wartawan juga dilarang mengungkap keberadaan anak yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta tidak diperkenankan mewawancarai saksi anak apabila pelaku kejahatan belum berhasil ditangkap.
Pedoman ini turut mengatur pemberitaan mengenai kejahatan seksual. Wartawan diminta menghindari pengungkapan identitas pelaku apabila dapat membuka hubungan keluarga dengan korban anak. Apabila identitas tersebut terlanjur dipublikasikan, media, khususnya media siber, wajib segera melakukan penyuntingan agar identitas anak tetap terlindungi.
Dalam kasus anak hilang atau penyanderaan, media diperbolehkan mempublikasikan identitas anak demi kepentingan pencarian. Namun, setelah anak ditemukan, seluruh informasi identitas wajib dihapus dari pemberitaan selanjutnya.
Selain itu, wartawan juga dilarang memberitakan identitas anak yang dilibatkan dalam aktivitas politik maupun isu yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penggunaan materi berupa foto, video, audio, atau unggahan media sosial sebagai satu-satunya sumber pemberitaan tentang anak juga tidak diperkenankan.
Pada proses peradilan anak, seluruh insan pers diwajibkan menghormati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, penyelesaian akhirnya dilakukan oleh Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta peraturan turunannya.
Melalui pedoman ini, komunitas pers Indonesia berharap pemberitaan mengenai anak tidak hanya memenuhi kepentingan publik terhadap informasi, tetapi juga mampu menjamin perlindungan hak, harkat, dan martabat anak sebagai generasi penerus bangsa.(K24/*).
Sumber. Tempo.co
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















