Hukum

Satpol PP Gerebek Lokasi Miras di Buluspesantren, Ratusan Botol Disita; Aduan Karaoke Sempor Tak Terbukti

115
×

Satpol PP Gerebek Lokasi Miras di Buluspesantren, Ratusan Botol Disita; Aduan Karaoke Sempor Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama TNI, Polri, dan instansi terkait mengamankan ratusan botol minuman keras dari sebuah lokasi penjualan miras di Kecamatan Buluspesantren saat operasi penegakan Perda, Sabtu (12/6/2026) malam. Caption Foto 2:

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama tim gabungan menggelar operasi penegakan peraturan daerah pada Sabtu (12/6/2026) malam. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Cepat Bupati terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Buluspesantren dan Sempor.

Operasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata ini diawali dengan penindakan terhadap tempat penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Buluspesantren.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi, mengatakan petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dan ciu dari lokasi tersebut.

“Tim gabungan melakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat melalui kanal Lapor Cepat Bupati. Di lokasi pertama, kami menemukan tempat yang menjual minuman keras di wilayah Buluspesantren,” kata Juniadi.

Menurutnya, proses penertiban sempat diwarnai adu argumen antara petugas dengan pemilik usaha. Namun situasi tetap terkendali sehingga operasi dapat berlangsung aman dan kondusif.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti kami amankan untuk diproses secara yustisi. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020, baik mengedarkan maupun menyimpan minuman keras merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan tindak pidana ringan,” tegasnya.

Usai melakukan penindakan di Buluspesantren, tim gabungan melanjutkan pemeriksaan ke sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sempor yang juga menjadi objek laporan masyarakat.

Namun setelah dilakukan inspeksi dan penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan minuman keras maupun pelanggaran lain sebagaimana yang dilaporkan.

Juniadi menjelaskan, hasil klarifikasi dengan pemerintah desa dan pihak kecamatan menunjukkan bahwa keberadaan tempat karaoke tersebut tidak mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

“Aduan yang masuk menyoroti keberadaan karaoke yang dianggap mengganggu warga. Namun setelah kami berkoordinasi dengan kepala desa dan camat serta melakukan pengecekan langsung, masyarakat sekitar ternyata tidak merasa keberatan. Jadi laporan tersebut bukan berasal dari warga yang terdampak langsung,” ujarnya.

Meski laporan tersebut tidak terbukti, Satpol PP tetap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, khususnya terkait peredaran minuman keras. Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Paino, menegaskan bahwa aduan mengenai tempat karaoke tersebut bukan berasal dari warga setempat.

“Pada prinsipnya kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah datang dan melakukan pengecekan. Terkait aduan itu, bukan berasal dari masyarakat sekitar. Warga di sini tidak merasa terganggu dengan keberadaan usaha karaoke tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang komunikasi dan aspirasi masyarakat. Berbagai masukan yang muncul akan disampaikan kepada pengelola usaha agar operasional tempat hiburan tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

Hal senada disampaikan Camat Sempor, H. Marlan, S.H., M.Si. Ia mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan untuk selalu menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan agar menjaga ketertiban dan menyesuaikan operasional usaha dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Adab, sopan santun, serta penampilan pegawai juga harus diperhatikan agar tercipta suasana yang nyaman,” ujarnya.

Marlan juga memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah melakukan inspeksi terhadap lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kami mengapresiasi langkah tim gabungan yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” pungkasnya.(K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.