KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MR, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
MR diduga berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari wilayah Surakarta. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka HH yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka MR ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kebumen benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Polres Kebumen Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua paket sabu ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi lakban dengan warna berbeda. Berdasarkan hasil penimbangan, berat keseluruhan barang bukti yang disita dari MR mencapai sekitar 23,6183 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya, total narkotika yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Kebumen mencapai 61,777 gram sabu serta empat butir pil ekstasi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Selain melakukan penindakan, kami juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap rantai peredaran narkoba, mulai dari kurir, pemasok hingga jaringan yang lebih besar,” jelas AKP Kismanto.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp13,3 miliar.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen dapat ditekan dan diberantas hingga ke akar jaringannya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















