KEBUMEN, Kebumen24.com – Sugeng Wibawa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Saman, dengan agenda utama pengambilan sumpah dan janji Sugeng Wibawa sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menggantikan almarhum N. Dwi Alhadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Bupati Kebumen Lilis Nuryani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Lilis Nuryani menyampaikan ucapan selamat kepada Sugeng Wibawa atas amanah yang kini diemban sebagai wakil rakyat. Ia berharap kehadiran anggota DPRD yang baru dapat semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.
Menurut Lilis, Pemerintah Kabupaten Kebumen memandang DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda, eksekutif dan legislatif memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kebijakan yang baik lahir dari pembahasan yang matang, pertimbangan yang objektif, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” ujar Lilis.
Ia menegaskan, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dijaga melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, serta semangat bersama dalam mencari solusi atas berbagai persoalan daerah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, serta menekan angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, seluruh agenda pembangunan tersebut memerlukan dukungan kebijakan yang tepat, pengawasan yang konstruktif, serta sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Lilis juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun setelah keputusan bersama ditetapkan, seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap kebijakan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara itu, proses PAW Sugeng Wibawa dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Juni 2026 tentang pemberhentian almarhum N. Dwi Alhadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Surat keputusan tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen pada Sabtu (27/6/2026), sehingga rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan PAW dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















