Pendidikan

Jangan Asal Viral! Mahasiswa Bisnis Digital UPB Kebumen Dibekali Etika dan Hukum Digital

109
×

Jangan Asal Viral! Mahasiswa Bisnis Digital UPB Kebumen Dibekali Etika dan Hukum Digital

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum sekaligus dosen, Aditya Setiawan, S.H., M.H., saat menyampaikan materi tentang UU ITE dan etika bermedia digital kepada mahasiswa S1 Bisnis Digital UPB.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Putra Bangsa (UPB) terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi digital yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran etika dan tanggung jawab hukum dalam bermedia digital.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Digital Ethics Awareness Program bertema “Beretika di Dunia Digital, Membangun Masa Depan yang Bertanggung Jawab” yang digelar di Gedung Pertemuan G3F UPB, Kamis (29/5/2026). Kegiatan ini diikuti mahasiswa semester akhir Program Studi S1 Bisnis Digital sebagai bagian dari pembekalan menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPB, Dr. Irfan Helmy, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Program Studi Bisnis Digital diarahkan menjadi program studi unggulan yang mampu menghasilkan lulusan berkompeten sekaligus berkarakter.

“Bisnis Digital harus menjadi program studi unggul. Karena itu, kami menyelenggarakan kegiatan seperti ini untuk menciptakan lulusan yang berakhlak mulia, memahami etika, dan taat terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya konten digital di media sosial yang kerap menimbulkan persoalan etika hingga hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial.

“Sekarang banyak konten kreator menampilkan berbagai konten. Pertanyaannya bukan hanya boleh atau tidak, tetapi juga etis atau tidak. Bahkan ada yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Bisnis Digital, Anton Prasetyo, S.E., M.M., memberikan pengarahan kepada mahasiswa agar lebih bijak sebelum terjun langsung ke dunia digital. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki aturan yang harus dipahami oleh seluruh pengguna.

“Pikirkan terlebih dahulu sebelum terjun langsung ke dunia digital, karena memang dalam dunia digital ada aturannya. Banyak orang pintar, tetapi nol etika,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, panitia juga melaksanakan pre-test dan post-test guna mengukur tingkat pemahaman mahasiswa terkait etika dan hukum digital sebelum dan sesudah pemaparan materi.

Kegiatan menghadirkan praktisi hukum sekaligus dosen, Aditya Setiawan, S.H., M.H., sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Hukum dan Bisnis Digital: Rambu-rambu UU ITE di Era Modern.” Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pedoman dalam beraktivitas di ruang digital.

Ia mengingatkan mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun merugikan pihak lain.

“Kebebasan berekspresi di dunia digital tetap memiliki batas. Jangan sampai demi konten atau viralitas justru melanggar UU ITE dan merugikan orang lain,” tegasnya..(K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.