KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan sektor pariwisata sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal. Peran tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Secara umum, Disparbud memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab memimpin seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi dinas. Dalam menjalankan tugasnya, Disparbud menyelenggarakan berbagai fungsi penting, mulai dari penyusunan program, perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, hingga pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, serta kebudayaan.
Tak hanya itu, Disparbud juga menjalankan fungsi administrasi, pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Peran Strategis Sekretariat
Di balik jalannya organisasi, Sekretariat memiliki peran vital dalam mendukung operasional dinas. Sekretariat bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi berbagai kegiatan administratif.
Mulai dari urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, hingga pelayanan aduan masyarakat, semuanya dikelola secara terstruktur. Sekretariat juga memastikan tata kelola organisasi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Pengembangan Pariwisata yang Terarah
Bidang Pengembangan Pariwisata menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya tarik Kebumen sebagai destinasi wisata. Bidang ini bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan destinasi wisata, pengelolaan kawasan strategis pariwisata, hingga pengawasan usaha jasa dan sarana wisata.
Melalui fungsi ini, Disparbud mendorong peningkatan kualitas destinasi, memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata, serta memastikan standar pelayanan wisata tetap terjaga.
Promosi dan Ekonomi Kreatif
Sementara itu, Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berperan dalam memperluas jangkauan promosi wisata Kebumen. Berbagai program promosi, pameran, hingga pengembangan event wisata digelar untuk menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Selain promosi, bidang ini juga fokus pada pengembangan ekonomi kreatif, termasuk pembinaan pelaku kreatif, penyediaan ruang kreatif, serta penguatan komunitas sadar wisata.
Pelestarian Budaya Lokal
Tak kalah penting, Bidang Kebudayaan menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas daerah. Tugasnya meliputi pengelolaan cagar budaya, museum, pelestarian tradisi, hingga pembinaan kesenian dan komunitas adat.
Melalui peran ini, Disparbud memastikan warisan budaya Kebumen tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Sejalan dengan Visi Daerah
Seluruh tugas dan fungsi tersebut selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kebumen periode 2025–2030, yakni “Kebumen Beriman, Maju, Sejahtera dan Berbudaya.”
Dengan penguatan sektor pariwisata dan kebudayaan, Disparbud diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus penjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Sumber:
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2021
Website resmi Disparbud Kebumen: https://disparbud.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/2/visi-dan-misi
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















